Satpol PP Tambah Frekuensi Patroli Disiplin Protokol Kesehatan

Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang pene

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Personel Pol PP Pontianak Saat melakukan Giat Disiplin Protokol kesehatan di sejumlah warung kopi di Pontianak, Selasa 3 November 2020. hal tersebut sebagai respon atas peningkatan kasus konfirmasi positif di Kota Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satpol PP Kota Pontianak dan Polresta Pontianak menggelar razia masker dan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah cafe dan warung kopi (warkop).

Hasilnya, sebanyak tiga pemilik usaha dan tiga pengunjung terjaring razia karena melanggar Peraturan Walikota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan.

"Kami masih rutin menggelar penertiban ini pada pagi dan malam hari," ujar Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana, Selasa 3 November 2020.

Dirinya menilai bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan sudah mulai terlihat. Sebab saat dilakukan penertiban hanya segelintir yang tidak mengenakan masker.

Baca juga: Gubernur Sutarmidji Imbau Masyarakat Kalbar Selalu Disiplin Protokol Kesehatan dan Terapkan 3M

Dari data yang ada di Satpol PP Kota Pontianak, tercatat sebanyak 415 pelanggar Perwa Nomor 58 tahun 2020 selama tiga bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, 162 diantaranya masyarakat memilih sanksi kerja sosial.

"Sementara sisanya memilih membayar denda," tuturnya.

Kondisi terakhir sebaran Covid-19 di Kota Pontianak saat ini berada pada zona merah. Namun Adriana menyebut, meskipun ketika belum zona merah, pihaknya sudah lebih dulu melakukan penertiban dua kali sehari.

Dengan ditetapkannya Pontianak dalam zona merah, dirinya menyebut kemungkinan frekuensi penertiban ditambah menjadi tiga kali dalam sehari.

"Target penertiban yang dilakukan tidak hanya warung kopi, tetapi termasuk tempat-tempat karaoke dan masyarakat lain yang ada di toko modern yang tidak menggunakan masker," ujarnya.

Sanksi denda yang dikenakan terhadap pengunjung warkop sebesar Rp200 ribu dan pemilik Rp1 juta.

"Besok kita akan meningkatkan frekuensi penegakan Perwa nomor 58 tahun 2020 sebanyak tiga kali," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved