NIKITA MIRZANI Dilaporkan Sebuah Lembaga ke Polisi, Gara-gara Konten Tak Pantasnya

Jika dengan adanya keresahannya itu berbuah laporan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

Editor: Mirna Tribun
Instagram/@nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi. 

“Nah oleh sebab itu kita sudah ke KPAI membuat pengaduan bahwa KPAI di sini harus cepat tanggap bertindak untuk mengusut konten tersebut."

"Karena ini sangat-sangat tidak mendidik," ucap Rahmat.

Dengan begitu, Rahmat mengungkapkan jika dengan adanya keresahannya itu berbuah laporan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.

"Kami di sini warga biasa yang lemah untuk melaporkan ini, menginformasikan kepada penegak hukum bahwasanya ada pelanggaran ketidakpatutan di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.

"Jadi di sini kita resmi melaporkan ke polisi terhadap akun YouTube Crazy Nikmir Real, yang kami duga ada artis publik figur berinisial NM. "

Nikita Mirzani Jual Celana Dalam Rp 300 Juta

Sebelumnya, Nikita Mirzani bakal melelang celana dalam bekasnya dengan harga fantastis.

Sebelumnya, DJ Dinar Candy menjual celana dalam bekasnya seharga Rp 50 juta, Nikita Mirzani berencana akan menjual dengan harga yang jauh lebih mahal.

Bagaimana tidak, Nikita Mirzani berniat melelang celana bekas yang sudah robek-robek dengan harga Rp 300 juta.

Hal itu disampaikan janda tiga anak tersebut dalam unggahan di akun Instagram Nih Kita Kepo, Kamis 29 Oktober 2020.

Terlihat celana dalam bekas Nikita Mirzani berwarna hitam dengan kondisi yang sudah bolong di beberapa bagiannya.

Nikita Mirzani mengatakan celana dalam merek La Perla itu dulu dibelinya seharga Rp 3,5 juta.

"Ini mereknya La Perla. Kalau enggak salah dulu gua beli Rp3,5 juta, ini," kata Nikita menunjukkan celana dalamnya yang berwarna hitam.

"Udah robek-robek lagi," imbuhnya.

Nikita Mirzani menyampaikan, celana dalam yang bakal ia lelang ratusan juta itu bakal dipakainya terlebih dahulu.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved