NIKITA MIRZANI Dilaporkan Sebuah Lembaga ke Polisi, Gara-gara Konten Tak Pantasnya
Jika dengan adanya keresahannya itu berbuah laporan ke pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke polisi karena perbuatannnya.
Kali ini Nikita Mirzani dilaporkan gara-gara konten Youtubenya.
Adapun pelapor adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Utara, yang menilai sebuah konten dalam YouTube Crazy Nikmir Real bermuatan asusila.
Baca juga: Azka Anak Kedua Nikita Mirzani Sunat, Nikita Hadiahkan Uang Miliaran
Baca juga: NIKITA Mirzani Bongkar Rahasia Besar Didi Riyadi, Terkuak Artis Cantik Ini Mengejar - ngejarnya
Mereka melaporkan atas dugaan penyebaran video konten asusila lantaran mewawancarai anak di bawah umur.
Dalam pernyataannya, pihak LSM menyebut jika tersebut tidak pantas dan tidak mendidik.
Hal itu karena membahas hal berbau seks dengan anak di bawah umur.
"Di sini saya didampingi perwakilan kuasa hukum saya telah melaporkan akun Crazy Nikmir Real yang kami duga ada berbau konten asusila."
"Artis yang diduga NM mewawancarai anak di bawah umur."
"Kenapa kami tahu anak di bawah umur karena ada pertanyaan usia di konten tersebut."
"Bahwasanya anak tersebut mengaku berusia enam belas tahun," ungkap Rahmat Junjung Siantur, dikutip dari kanal YouTube warta hot, Sabtu 31 Oktober 2020.
Ia menegaskan jika konten tersebut sangat tak pantas dengan menyodorkan pertanyaan berbau seks pada anak di bawah umur.
Baca juga: Melany Ricardo Terinfeksi Covid-19, Ternyata Hasil Swab Kedua Anaknya dan Keluarganya?
Baca juga: RIZKY Billar Ikrarkan Nikah Tahun Depan, Billar & Lesty Kejora Sama-sama Tak Sadar Lakukan Ini
"Jadi di konten tersebut diumbar perkataan-perkataan yang berbau seks kepada anak di bawah umur."
"Menanyakan BH-nya ukuran berapa, sudah berapa kali ciuman, masih perawan atau nggak."
"Apakah pantas seorang yang dewasa membicarakan perkataan-perkataan porno kepada anak di bawah umur?” sambungnya.
Rahmat menyampaikan jika sebelumnya pihaknya telah mengadu ke pihak KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)