Sentil Emmanuel Macron, PM Kanada Justin Trudeau Ingatkan Kebebasan Berekspresi Ada Batasnya

“Hal itu tak bisa dibenarkan dan Kanada dengan sepenuh hati mengutuk aksi tersebut bersama rekan kami, Prancis, yang harus melalui masa-masa sulit,”

Editor: Nasaruddin
CHARLES PLATIAU / POOL / AFP
Presiden Prancis, Emmanuel Macron 

Ajakan untuk boikot produk Prancis dilakukan setelah Presiden Perancis Emmanuel Macron mengeluarkan pernyataan yang dinilai menyudutkan Islam.

Tak hanya di negara Timur Tengah, seruan boikot produk Perancis yang disampaikan dari Indonesia, khususnya Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mengeluarkan imbauan kepada umat Islam Indonesia untuk memboikot segala produk asal negara Perancis.

Selain aksi boikot, MUI juga meminta Presiden Perancis Emmanuel Macron mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada Ummat Islam se-Dunia.

Seruan boikot MUI dilayangkan melalui surat pernyataan Nomor: Kep-1823/DP-MUI/X/2020 tertanggal 30 Oktober 2020.

"MUI menyatakan sikap dan mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia dan dunia untuk memboikot semua produk yang berasal dari negara Perancis," bunyi salah satu pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas itu.

Baca juga: Stimulus Listrik Gratis PLN November 2020, Klaim Token Listrik Gratis di Www.pln.co.id dan WhatsApp

Pemboikotan ini sebagaimana yang telah diserukan oleh sejumlah negara lain, seperti Turki, Qatar Kuwait, Pakistan, dan Bangladesh.

Boikot ini dilakukan setidaknya hingga Macron mencabut perkataannya dan meminta maaf pada Ummat Islam dunia yang disebut berjumlah 1,9 milyar jiwa di seluruh dunia.

Meminta menarik dubes RI di Paris MUI juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk menekan dan mengeluarkan peringatan keras kepada Perancis dengan cara menarik sementara Duta Besar Republik Indonesia yang ada di Paris.

Tak hanya itu, desakan juga dialamatkan pada Mahkamah Uni Eropa agar mengambil tindakan yang tegas.

"Mendesak kepala Mahkamah Uni Eropa untuk segera mengambil tindakan dan hukuman kepada Presiden Perancis atas tindakan dan sikap Presiden Emmanuel Macron yang telah menghina dan melecehkan Nabi Besar Muhammad SAW," tulis surat tersebut.

MUI mengajak semua pihak untuk menghentikan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dengan cara dan atas alasan apa pun, termasuk pembuatan karikatur.

Termasuk bagi Muslim di Indonesia agar dalam menyampaikan pendapat bisa tetap menjaga kedamaian antar umat beragama.

"Mengimbau kepada Ummat Islam Indonesia agar kiranya dalam menyampaikan aspirasi hendaknya dilakukan secara damai dan beradab," imbau MUI.

MUI mengacu pada pernyataan Komisi HAM PBB yang menganggat penghindaan juga pelecehan pada Nabi Muhammad SAW tidak termasuk dalam kebebasan berekspresi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved