Penanganan Covid

Pemerintah Terbitkan Pedoman Pemulasaran Jenazah Covid-19

Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.

Editor: Nina Soraya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas penggali makam Covid-19 memakamkan korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa 22 September 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah menerbitkan sembilan pedoman pemulasaran jenazah Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, menegaskan, aturan tersebut diterbitkan sebagai prinsip kehati-hatian untuk petugas, keluarga maupun masyarakat.

Baca juga: Kapolsek Sekadau Hulu Ajak Masyarakat Patuhi Anjuran Pemerintah Cegah Covid-19

"Supaya tidak ada kesalahan dalam pencatatan dan penanganannya juga harus sesuai prosedur, agar tidak menimbulkan penularan dari keluarga atau siapapun yang menangani jenazah," ujar Wiku dikutip dalam webinar virtual bersama MUI, Senin 2 November 2020.

Pertama, petugas harus punya kewaspadaan dalam gerakan standar menangani pasien meninggal akibat penyakit menular.

"Pada prinsipnya apapun penyakit menular tapi khusus untuk Covid-19 harus tahu standar-standarnya," ujar dia.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Kunjungi Kota Sambas Rabu 4 November, Agenda Silaturahmi Istana Alwatzikhoebillah

Kedua, alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas dalam menangani jenazah jika pasien meninggal dalam masa penularan.

Lalu ketiga, jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah

Keempat, tidak boleh ada kebocoran cairan tubuh. Memang sudah meninggal tetapi potensi virusnya masih hiduo beberpa saat setelah orangnya meninggl sehingga kebocoran itu harus dicegah.

Baca juga: Muda Mahendrawan Nilai Satgas Desa Tangkal Covid-19 Dorong Strategi Kepong Bakul

Kelima lanjut Wiku, memindahkan segera ke kamar jenazah setelah pasien meninggal dunia.

"Keenam jika keluarga ingin melihat jenazah diizinkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD," ttur Wiku.

Ketujuh, petugas harus bisa memberikan penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.

"Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan," kata dia.

Baca juga: Tanamkan Kesadaran Prokes di Masyarakat, Personel Polsek Belitang Hilir Bagikan Masker

Kemudian kedelapan adalah, jenazah tak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

"Serta yang terakhir kesembilan, ialah jika jenazah akan diautopsi harus dilakukan oleh petugas khusus jima diizibkan keluarga dan direktur rumah sakit. Jenazah yang telah dibungkus tidak boleh dibuka lagi. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus. Jenazah baiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan di pemulasaran jenazah," jelasnya.

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dengan sabun, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul https://www.tribunnews.com/corona/2020/11/02/9-pedoman-pemulasaran-jenazah-covid-19-jubir-satgas-diterbitkan-sebagai-prinsip-kehatian-hatian

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved