Gaji di Jakarta Naik Rp 139 Ribu - Daftar UMP 2021 dari Tertinggi hingga Terendah, Ada yang Tak Naik

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020, seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2021 secara serentak.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan.

Alasannya, karena banyak dunia usaha terpukul akibat pandemi Covid-19.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Baca juga: Live Streaming TVOne Update Situasi Demo Kecam Macron di Kedubes Perancis Jakarta, Cek Juga KompasTV

Berikut daftar UMP 2021 dari mulau tertinggi hingga terendah di Pulau Jawa:

DKI Jakarta

* UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.186

* UMP Jakarta 2020 Rp 4.276.349

* Kenaikan Rp 139.837 (naik 3,27 persen)

Banten

* UMP Banten 2021 Rp 2.460.996

* UMP Banten 2020 Rp 2.460.996 (tidak naik)

Jawa Barat

* UMP Jawa Barat 2021 Rp 1.810.351

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved