Cara Registrasi BPJS Kesehatan GILANG via BPJS Kesehatan Care Center 1500400 & Petugas BPJS SATU

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang ( GILANG) bagi sebagian pesertanya.

Editor: Jimmi Abraham
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengadakan program Registrasi Ulang ( GILANG) bagi sebagian pesertanya.

Registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan dimulai Minggu (1/10/2020).

Program GILANG diadakan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (31/10/2020), Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyebutkan, registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.

Baca juga: Registrasi Ulang BPJS Kesehatan di Tiga Cara Ini, Kalau Tidak Maka Kartu BPJS Kes Nonaktif Sementara

Baca juga: KEPASTIAN Pencairan BLT BPJS Gelombang 2 & Cek Data BLT November 2020 sso.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Bagaimana cara registrasi ulang?

Registrasi ulang bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  • Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu
  • Petugas BPJS SATU! di Rumah Sakit
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

Kemudian, jika sudah melaporkan pembaruan data, maka status kepesertaan akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam.

Yang harus registrasi ulang Peserta JKN-KIS yang wajib melakukan registrasi ulang adalah yang belum melengkapi data kepesertaannya dengan NIK.

Untuk mengecek status kepesertaan, bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Aplikasi Mobile JKN
  • Layanan informasi WhatsApp (CHIKA) di nomor 081-187-504-00
  • BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
  • Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit
  • Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat mengecek status kepesertaan muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta wajib memperbarui data NIK.

Program GILANG Program GILANG diadakan untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved