Link Listrik Gratis PLN https://portal.pln.co.id/ dan WhatsApp Token Gratis Listrik 08122123123
Token listrik gratis stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara berikut ini........................................
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Klaim listrik gratis November 2020 sudah bisa dilakukan mulai hari ini Minggu 1 November 2020.
Cara dapatkan listrik gratis di bulan November ini tak jauh berbeda dari sebelumnya, bisa melalui website PLN dan WhatsApp.
Namun sebelum melakukan klaim, perlu diingat bahwa stimulus ini diberikan kepada pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA dengan diskon 100% dan pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA bersubsidi dengan diskon 50% yang dimulai sejak April 2020.
Selain itu, keringanan bagi pelanggan Bisnis kecil daya 450 VA dan Industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100% sejak Mei 2020 juga kini diperpanjang hingga Desember 2020.
Baca juga: Daftar Merk Produk Perancis yang Beredar di Indonesia: Mulai Makanan, Kosmetik, Pesawat hingga Hotel
Token listrik gratis stimulus Covid-19 bisa didapatkan melalui website, dengan cara:
1. Buka Alamat www.pln.co.id kemudian pilih menu Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon).
2. Masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
3. Kemudian Token Gratis akan ditampilkan di Layar.
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Baca juga: Jadwal MotoGP November 2020 Lengkap dengan Jam Tayang Trans7, Tiga Seri Penentu Juara MotoGP 2020
PLN juga menggunakan layanan WhatsApp untuk mempermudah pelanggan mendapatkan token listrik dengan cara:
1. Buka Aplikasi WhatsApp.
2. Chat WhatsApp ke 08122-123-123, ikuti petunjuk, salah salah satunya masukkan ID Pelanggan.
3. Token gratis akan muncul
4. Pelanggan tinggal memasukkan Token Gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan.
Untuk menjangkau pelanggan di daerah terpencil, PLN juga akan bekerjasama dengan perangkat pemerintah setingkat Kecamatan/Desa/Kelurahan untuk memastikan bantuan listrik selama pandemi Covid-19 dapat diterima masyarakat.
Baca juga: Apakah NIK Yang Berbeda Bisa Diperbaiki, Berikut Penjelasan Kadisdukcapil