Apakah NIK Yang Berbeda Bisa Diperbaiki, Berikut Penjelasan Kadisdukcapil

Enam digit pertama merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
YOUTUBE TRIBUN PONTIANAK
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon penjelasannya jika nomor NIK pada KK atau KTP itu tidak sama dengan tanggal, bulan dan tahun kelahiran. Apakah bisa diperbaiki kembali.

Terima kasih

08532213xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Terkait penjelasan tentang NIK, beberapa poin penting sudah kami rangkum untuk memberikan penjelasan yang detail.

1. Setiap Penduduk wajib memiliki NIK.

2. NIK terdiri dari 16 digit terdiri atas :

Enam digit pertama merupakan kode wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.

Baca juga: Kurangi Kontak Fisik Hindari Penularan Covid, Disdukcapil Kota Pontianak Gencarkan Pelayanan Online

Kemudian enam digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.

Sedangkan untuk empat digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

Karena NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK, KTP dan Akta-akta Catatan Sipil pada Dinas.

Jika NIK ditemukan tidak selaras dengan tanggal lahir dan/atau bulan/tahun lahir, maka NIK tidak dapat dirubah berdasarkan tanggal lahir/bulan/tahun yang baru dibetulkan. NIK yang telah terbit tidak dapat diganti, yang dapat diganti hanya tanggal lahir/bulan/tahun yang baru diperbaiki.

Jika pada KK dan KTP tidak sama, NIK yang dirujuk adalah NIK yang sudah menjadi KTPel.

Perbedaan tersebut bisa timbul karena menggunakan SIAK versi lama. Maka bisa dipersilahkan agar disesuaikan dengan NIK yang di KTP. Semoga dengan adanya penjelasan ini bisa membantu masyarakat Kota Pontianak.

Erma Suryani

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved