UMP Kalbar 2021 Tidak Naik, Turun Rp 100 Ribu Dibanding Tahun Lalu
"Jika hitungan ini diterapkan akan terjadi penurunan UMP Kalbar Tahun 2021 sebesar 1,85% dari UMP Kalbar Tahun 2020
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar Tahun 2021 tak mengalami kenaikan. Untuk menentukan keputusan tersebut, Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan rapat sebanyak dua kali, pada 19 Oktober 2020 dan 22 Oktober 2020.
Dua kali rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa besaran UMP Kalbar Tahun 2021 sama seperti UMP pada tahun 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Barat Drs H Manto MSi menjelaskan, keputusan tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menetapkan UMP tahun 2021 ditentukan dengan melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebanyak 64 Parameter KHL yang telah ditetapkan dalam Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan KHL.
"Survei parameter KHL mengacu pada data yang diterbitkan BPS sebagaimana diamanatkan Permenaker RI Nomor 18 Tahun 2020 dan diperoleh nilai KHL di Kalbar lebih rendah dibanding besaran UMP Tahun 2020, jika hitungan ini digunakan maka akan terjadi penurunan besaran UMP Kalbar Tahun 2021 lebih kurang 100 ribuan," ujar Manto, Kamis 28 Oktober 2020.
Lebih lanjut dijelaskannya, beberapa opsi lain dengan melakukan penentuan UMP 2021 menggunakan formularium.
Yang mana formularium tersebut sudah diamanatkan dalam Permenaker RI nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum, dihitung UMP Tahun 2020 ditambah dengan angka pertumbuhan ekonomi nasional (-3,27%) dan inflasi nasional (1,42%) pada kuartal 3 dan diperoleh angka minus 1,85% .
"Jika hitungan ini diterapkan akan terjadi penurunan UMP Kalbar Tahun 2021 sebesar 1,85% dari UMP Kalbar Tahun 2020," jelasnya.
Baca juga: BESARAN UMP 2020 34 Provinsi Indonesia - Yogyakarta & Jateng Terendah, Jakarta & Papua Tertinggi
Pada 26 Oktober 2020, lanjut Manto, bahwa Menteri Tenaga Kerja RI melalui SE Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 yang disampaikan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia menyarankan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020.
"Angka 1 sampai dengan 3 di atas dibahas bersama dengan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Apindo yang menjadi anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar. Pada akhirnya disepakati bersama secara tripartit untuk nilai UMP Tahun 2021 sebesar Rp 2.399.698,65 sama dengan UMP Tahun 2020 dan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 khusus sektor perkebunan dan pengolahan sawit disepakati lebih tinggi sebesar 1% dari UMP 2021 yakni sebesar Rp. 2.423.695,63," pungkasnya.
Jaga Stabilitas Harga
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar Suherman menjelaskan bahwa memang benar kesepakatan itu dilakukan bersama.
Kendati demikian, pihaknya meminta agar Pemerintah tetap menjaga stabilitas harga bahan pokok dan lainnya.
"Kita harap dengan penetapan ini agar tak ada lagi kenaikan bahan pokok. Jangan sampai ada kenaikan BBM dan lainnya. Minta Pemerintah bisa menjaga stabilitas harga," jelas Suherman, Kamis 29 Oktober 2020.
Beberapa usaha yang terdampak Covid-19 seperti misalnya usaha di sektor pariwisata, perhotelan dan travel. Namun ia menilai masih ada juga usaha yang mampu bertahan di tengah pandemi covid-19 ini, seperti di bidang kesehatan, otomotif, pertambangan, dan eletronik.
KSBSI Provinsi Kalbar menolak pernyataan Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) dalam Surat Edaran (SE) Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 bahwa UMP disamaratakan ke semua sektor usaha.
"Kita menolak surat edaran Menaker yang menginterfensi daerah dalam penetapan upah minimum 2021, padahal dalam rakor pengupahan secara nasional diserahkan ke masing-masing daerah untuk melakukan penetapan upah minimum. Kita akan perjuangkan upah minimum sektoral provinsi, karena masih ada sektor unggulan yang saat pandemi sekarang masih bisa bertahan seperti sektor kelapa sawit," pungkasnya.