Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Begini Respon KSBSI Kalbar
Ia mengatakan sangat menyesalkan atas keputusan Kemenaker terkait keputusan tersebut sebab tidak semua sektor terdampak Covid-19.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
Ia juga mendapat info dari pusat bahwa serikat buruh sangat marah dan meminta kepada Kementrian untuk mencabut surat edaran tersebut yang seakan pusat mendikte dan menjadikan pandemi Covid-19 menjadi alasan.
Baca juga: Pasca Menaker Nyatakan Tak Ada Kenaikan Upah Minimum, Apindo Kalbar Nilai Sebagai Keputusan Rasional
“Kementiran pusat seakan hanya berpihak kepada pengusaha tidak mendengar aspirasi pekerja buruh.
Apalagi saat ini ditengah penolakan omnibuslaw yang bersamaan dengan penetapan upah. Jadi jangan membuat hal yang sifatnya membuat amarah pekerja buruh.
Penolakan ini sesuai arahan pusat yang otomatis serikat buruh mencakupi semua serikat buruh Se Indosnsia bahwa menginginkan surat edaran menteri ini segera di cabut.
“Jadi silahkan daerah melakukan arahan sesuai rakor dewan pengupahan nasional kemarin jangan ibaratnya pemerintah juga melalui Kemenaker membuat keruh seakan menginterpensi terhadap penetapan upah supaya tidak naik dan seakan membuat Gubernur, Bupati, Wali Kota mengikuti edaran tersebut,” pungkasnya.