Kunjungan Kerja ke Ambawang, Ketua Komite IV DPD RI Dorong Pengelolaan Dana Desa Secara Non Tunai

Kalau pakai cashless (nontunai) jejak digital uang itu jelas, di mana, kapan, berapa rupiah, jam berapa, kepada siapa, melalui rekening apa

TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/H Sukiryanto
Senator Kalbar H Sukiryanto saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Ambawang Kuala untuk melakukan Pengawasan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA  - Ketua Komite IV DPD RI, H Sukiryanto mendorong pengelolaan dana desa secara non tunai.

Hal tersebut dikemukakan oleh senator Kalbar tersebut saat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Desa Ambawang Kuala untuk melakukan Pengawasan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa belum lama ini.

"Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong pengembangan desa digital di Tanah Air agar dapat mengelola Dana Desa secara non tunai," kata Ketua Komite IV, H Sukiryanto.

Baca juga: Kunjungan Kerja ke BPS, Sukiryanto Minta Pemerintah Tegas Sanksi Perusahaan yang Tidak Mau Disensus

Menurut Sukiryanto, pengelolaan Dana Desa secara nontunai penting sekali karena untuk inklusi keuangan di desa dan membantu kepala desa dalam pertanggungjawaban keuangan. 

Dalam hal ini, penggunaan transaksi nontunai akan meminimalisasi potensi penyalahgunaan Dana Desa.

"Kalau pakai cashless (nontunai) jejak digital uang itu jelas, di mana, kapan, berapa rupiah, jam berapa, kepada siapa, melalui rekening apa, hampir dipastikan akan hilang penyalahgunaan Dana Desa," jelas Sukiryanto.

Terkait dengan hal itu, Sukiryanto mengatakan untuk mewujudkan desa digital memerlukan peran serta dari seluruh pihak seperti kesiapan jaringan, fasilitas perbankan, dan sebagainya. 

Oleh karena itu, dia mengharapkan semua desa bisa menerapkan layanan berbasis aplikasi atau digital sehingga akan memudahkan kinerja pemerintahan desa maupun masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Sementara itu, Pemerintah Desa Ambawang Kuala mengungkapkan beberapa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa. 

Seperti Kapasitas SDM pengelola keuangan Desa masih terbatas, keterbatasan sarana dan prasarana Pemerintah Desa, Perubahan aturan pengelolaan keuangan desa yang relatif sering dilakukan, khususnya pada Tahun 2020, hingga kendala dalam penggunaan aplikasi Siskeudes, yaitu Perubahan versi aplikasi dilaksanakan setiap tahun dan tidak terintegrasi dengan database tahun-tahun sebelumnya, sehingga ada kesulitan dalam mengkompilasi data secara keseluruhan atau data beberapa tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved