Syarat Membuat Surat Keterangan Laporan Lakalantas untuk Dapat Santunan Jasa Raharja

Bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas memang harus melaporkan kepada kami pihak kepolisian untuk mendapatkan santunan biaya pengobatan

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ilustrasi pelayanan di Polresta Pontianak. 

Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun, mohon informasinya apa saja syarat agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan agar dapat santunan kecelakaan dan biaya pengobatan dan bagaimana cara daftarnya.

Terima kasih

08965566xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaannya.

Baca juga: WWW.KEMNAKER.GO.ID Login Cek Nama Penerima BLT BPJS & Jadwal Pencairan BLT Gaji Karyawan Gelombang 2

Bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas memang harus melaporkan kepada kami pihak kepolisian untuk mendapatkan santunan biaya pengobatan dari Jasa Raharja.

Sebelum mendapatkan santunan, korban harus mendapatkan surat keterangan dari pihak kepolisian hingga nantinya pihak Jasa Raharja dan pihak rumah sakit akan melayani sesuai dengan prosedur.

Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh korban, diantaranya adalah identitas pengendara seperti STNK, KTP dan SIM.

Kemudian harus ada saksi mata pada kejadian dan berikutnya adalah harus ada barang bukti kecelakaan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Sehingga dengan data tersebut juga ikut membantu pihak kepolisian untuk mempermudah mengetahui kejadian.

Jika terjadi kecelakaan, maka korban atau keluarga atau saksi segera melaporkan.

Karena batas pelaporan tidak boleh lebih dari enam bulan.

Jiks lebih enam bulan, maka Jasa Raharja sudah tak menerimanya lagi.

Ipda Pujiyanto

Panit Laka Lantas Polresta Pontianak Kota

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved