Syarat Membuat Surat Keterangan Laporan Lakalantas untuk Dapat Santunan Jasa Raharja
Bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas memang harus melaporkan kepada kami pihak kepolisian untuk mendapatkan santunan biaya pengobatan
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Zulkifli
Laporan wartawan Tribun Pontianak Muhammad Rokib
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun, mohon informasinya apa saja syarat agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan agar dapat santunan kecelakaan dan biaya pengobatan dan bagaimana cara daftarnya.
Terima kasih
08965566xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaannya.
Baca juga: WWW.KEMNAKER.GO.ID Login Cek Nama Penerima BLT BPJS & Jadwal Pencairan BLT Gaji Karyawan Gelombang 2
Bagi pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas memang harus melaporkan kepada kami pihak kepolisian untuk mendapatkan santunan biaya pengobatan dari Jasa Raharja.
Sebelum mendapatkan santunan, korban harus mendapatkan surat keterangan dari pihak kepolisian hingga nantinya pihak Jasa Raharja dan pihak rumah sakit akan melayani sesuai dengan prosedur.
Adapun syarat yang harus dilengkapi oleh korban, diantaranya adalah identitas pengendara seperti STNK, KTP dan SIM.
Kemudian harus ada saksi mata pada kejadian dan berikutnya adalah harus ada barang bukti kecelakaan untuk dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sehingga dengan data tersebut juga ikut membantu pihak kepolisian untuk mempermudah mengetahui kejadian.
Jika terjadi kecelakaan, maka korban atau keluarga atau saksi segera melaporkan.
Karena batas pelaporan tidak boleh lebih dari enam bulan.
Jiks lebih enam bulan, maka Jasa Raharja sudah tak menerimanya lagi.
Ipda Pujiyanto
Panit Laka Lantas Polresta Pontianak Kota