Ibu dan Anak Korban Pembunuhan
Pembunuh Mahasiswi dan Ibunya Meninggal Dunia di Penjara Isolasi, Ini Rekam Jejak Penderitaan AL
Ia menyampaikan AL, yang membunuh istri dan putrinya meninggal di ruang tahanan isolasi RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak Rabu 21 Oktober 2020..
Penulis: Ferryanto | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka AL dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan putrinya, di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat ( Kalbar ), meninggal dunia.
Kapolresta Pontianak, Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii, membenarkan hal ini pada, Kamis 22 Oktober 2020.
Ia mengatakan AL, yang membunuh istri dan putrinya meninggal di tahanan ruang isolasi RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak pada Rabu 21 Oktober 2020.
Dijelaskan AKP Rully, setelah tiga hari ditangkap dan dilakukan pemeriksaan rapid test, AL dinyatakan reaktif, sehingga dilakukan isolasi terhadapnya di RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak.
"Dari hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami infeksi saluran pernafasan disebabkan racun rumput yang sempat diminumnya," ungkap AKP Rully.
Baca juga: BREAKING NEWS- Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Meninggal Dunia
Rully mengatakan, jenazah tersangka AL telah serahkan ke pihak keluarga dan dikebumikan.
Diberitakan sebelumnya, AL (49), tersangka tunggal dalam kasus dugaan pembunuhan ibu dan putri di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, menangis seraya meminta maaf kepada seluruh keluarga istri dan anak tirinya.
AL mengaku khilaf, atas perbuatan yang dilakukannya nyawa istri dan anak tirinya melayang.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum istri dan anak tirinya yang berstatus mahasiswi.
Bahkan AL juga minta maaf kepada warga negara Indonesia.
''Saya minta maaf kepada keluarga istri saya dan juga warga negara Indonesia, saya menyesal,'' ujarnya, di Mapolresta Pontianak, Sabtu 3 Oktober 2020.
AL menceritakan, awal mula ia kesal terhadap sang istri pada sekitar tiga bulan lalu, di mana saat itu ia mendapati sang istri membeli ponsel baru tanpa seizin darinya.
''Pas saya periksa handphone itu, saya dapati ada temannya mengirimkan video porno ke handphone istri saya,'' katanya.
Semenjak saat itulah, diakui AL hubungannya dengan sang istri mulai tidak harmonis.
Bahkan sang istri meminta cerai kepadanya.
Mengaku masih sangat menyayangi sang istri, AL pun tak mau menceraikan Sumiati.
Puncaknya keduanya terlibat cekcok yang berujung kematian Sumiati dan putrinya Geby.
''Dia memang pernah minta cerai dengan saya, tapi saya tidak mau. Saya sayang sama dia, saya benar-benar khilaf. Saya bunuh istri saya dulu, baru anak saya, saya memang salah, saya minta maaf kepada seluruh keluarga istri saya. Saya siap menjalankan semua hukuman yang akan diberikan kepada saya,'' kata AL sembari menangis.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Sadis di Pontianak Menangis Tersedu Saat Jalani Rekonstruksi
JEJAK KASUS
Kasus temuan mayat ibu dan putrinya dalam rumah, Rabu 23 September 2020 malam WIB, akhirnya terungkap.
Identitas kedua mayat tersebut diketahui bernama Sumiati (40) dan putrinya Geby (19).
Keduanya adalah korban pembunuhan oleh tersangka AL yang tak lain adalah suami baru Sumiati atau ayah tiri Geby.
Tersangka AL ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Kubu Raya ( KKR ), Kalimantan Barat ( Kalbar ), Jumat 2 Oktober 2020 dini hari.
Saat hendak diamankan, AL berupaya melakukan bunuh diri dengan meminum racun rumput.
Namun upaya itu berhasil digagalkan polisi.
Kemudian pada Sabtu 3 Oktober 2020 polisi bergerak cepat dengan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara ( TKP ) Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalbar.
Pihak keluarga korban yang datang ke TKP pun berusaha menyerang tersangka.
Petugas kepolisian pun berusaha keras melindungi AL dari amukan keluarga korban yang penuh amarah.
Aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan sigap mengamankan pihak keluarga yang mengamuk sehingga pra rekonstruksi sebanyak 22 adegan tuntas dilaksanakan.
Pada rekonstruksi, adegan ke 10 dan 13 menjadi inti dari kasus ini.
Di adegan 10, AL memukulkan besi ke bagian leher Sumiati hingga korban tersungkur.
Pada adegan 13, AL memukulkan besi yang sama ke rahan Geby.
Sebelumnya Geby mencoba melakukan perlawanan.
Dua pukulan inilah yang diduga membuat ibu dan anak tersebut tak berdaya.
Baca juga: Rekonstruksi Sempat Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Amarah Kepada Tersangka Pembunuhan Sadis
Pengakuan AL
Sebelumnya diberitakan pengakuan mengejutkan keluar dari mulut AL tersangka pembunuhan istri dan putrinya di Pontianak.
AL diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak di Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 2 Oktober 2020.
AL mengaku bahwa telah menghabisi nyawa istri dan anaknya pada Minggu 20 September 2020 malam.
"Betul, saya melakukan pembunuhan, yang saya bunuh istri dan anak saya sendiri," katanya kepada Penyidik.
"Itu saya lakukan hari Senin malam, sekira pukul 23.00 WIB lewat lah," lanjutnya.
Dengan menggunakan sebatang besi dari mesin perahu yang diambilnya dari depan rumah.
Ia lantas menghabisi nyawa istrinya lalu kemudian sang putri.
"Saya melakukan itu sendiri. Saya pukul pakai besi. Pertama kali yang saya pukul si Sumi, lalu si Geby, karena dia teriak dari dapur bawa batu lesung ( cobek / ulekan )," ungkapnya kepada penyidik.
Menurutnya, pada malam kejadian ia dan istrinya terlibat pertengkaran hebat.
Lalu, pertengkaran antara keduanya pun terjadi yang kemudian membuat AL menghabisi keduanya. (*)