Lindungi Bangunan Dari Risiko Dengan Asuransi Properti, Teliti Cek Isi Polis Cakupan yang Ditanggung

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis mengungkapkan jenis asuransi properti terbagi dua, yakni individu dan bisni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Selain memiliki asuransi jiwa dan kesehatan, masyarakat juga harus memberikan perlindungan terhadap bangunan tertanggung melalui asuransi properti, sehingga bangunan dapat terjamin keamanannya.

Asuransi properti memberikan perlindungan terhadap sebagian besar risiko properti, seperti kebakaran, pencurian serta beberapa kerusakan lainnya.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis mengungkapkan jenis asuransi properti terbagi dua, yakni individu dan bisnis.

"Secara individu, berarti dia hanya ingin mengcover properti atau rumah milik pribadi, dari sisi premi sangat rendah. Sehingga masyarakat bisa memiliki asuransi properti rumahnya masing-masing," jelasnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 22 Oktober 2020.

Sedangkan, untuk asuransi bisnis memberikan perlindungan terhadap bangunan usaha, seperti pabrik, perkantoran, mal hingga pergudangan dari risiko yang terjadi.

"Gudang-gudang tempat penyimpanan industri-industri alat berat, kemudian pupuk ataupun beras. Dan otomatis preminya juga lebih besar. Dikarenakan okupasi atau pertanggungan yang di covernya, dilihat dari sisi risiko sangat besar, dibandingkan rumah pribadi atau tinggal," terangnya.

Lebih lanjut, Jon Muklis menuturkan terkait proses pengklaiman asuransi mudah. Masyarakat cukup membawa atau melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Seperti polis asuransi, surat keterangan dari RT setempat dan dari pihak kepolisian.

Baca juga: AAUI Pastikan Urus Klaim Asuransi Kendaraan Mudah Tanpa Ribet

"Jika ada terjadi keterlambatan, biasanya dari masyarakat tidak lengkap dokumennya. Kemudian, adanya proses survei oleh pihak asuransi (Loss Adjuster). Survei inilah, yang akan mentaksir berapa nilai kerugian yang terjadi," ungkapnya.

34 perusahaan asuransi umum di bawah naungan AAUI yang tersebar di beberapa daerah Kalimantan Barat, semuanya telah menyediakan layanan asuransi properti yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Jon Muklis pun mengajak masyarakat yang belum mengansuransikan properti miliknya, baik itu rumah ataupun pabrik dan gudang usahanya, agar dapat mengajukan perlindungan aset atau harta benda kepada pihak perusahaan asuransi di daerahnya. Sebagai langkah antisipasi dalam meminimalisir risiko yang terjadi terhadap bangunan.

"Masyarakat diharapkan dapat sadar berasuransi. Karena, asuransi ini sama dengan memproteksi harta benda kita miliki. Sehingga jika terjadi risiko seperti kebakaran kita tidak perlu mengeluarkan uang pribadi lagi untuk menggantinya. Tapi ada pihak lain, yakni asuransi yang akan mengganti kerugian tersebut," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AAUI, Dody A.S Dalimunthe mengungkapkan pentingnya edukasi literasi asuransi properti kepada masyarakat.

"Sehingga masyarakat dapat cermat menentukan jenis asuransi properti apa yang benar-benar dibutuhkan oleh mereka. Dan tentunya harus ada edukasi atau pemahaman yang jelas dan mudah dipahami masyarakat," terangnya.

Tak kalah penting, Dody mengimbau bagi masyarakat yang hendak mengajukan asuransi agar teliti dan cermat membaca isi polis, berkaitan dengan apa saja yang dicover oleh perusahaan asuransi tersebut.

"Harus teliti membaca isi polisnya, apakah asuransi properti ini mengcover seluruh risiko kerusakan maupun kerugian yang terjadi atau ada pengecualian. Tanyalah secara detail kepada marketing atau agennya, intinya teliti sebelum membeli," imbuhnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved