Lindungi Bangunan Dari Risiko Dengan Asuransi Properti, Teliti Cek Isi Polis Cakupan yang Ditanggung
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak, Jon Muklis mengungkapkan jenis asuransi properti terbagi dua, yakni individu dan bisni
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Sementara itu, bagi nasabah yang telah menggunakan layanan asuransi untuk properti miliknya. Jon Muklis
berpesan agar senantiasa membaca kembali isi polis. Manfaat apa saja yang tertera di dalam isi polis asuransi tersebut.
"Jika ada manfaat yang dirasa kurang, dan membutuhkan penambahan. Silahkan hubungi kembali perusahan asuransi propertinya," ucapnya.
Selain mengcover asuransi properti, cargo atau ekspedisi. Di saat pandemi Covid-19 ini, AAUI beserta anggota yang tergabung juga menyediakan layanan asuransi secara digital guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Dan terkait informasinya, dapat diperoleh masyarakat di media sosial AAUI. (*)