ASN Harus Netral, Ani Sofyan: Ditindak Sesuai dengan Kesalahannya
Yang jelas aturannya sudah ada, ASN harus netral kalau tidak netral ditindak sesuai dengan kesalahannya
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BKD Kalbar, Ani Sofyan mengatakan jika aturan ASN telah jelas bahwa harus netral didalam pelaksanaan pemilu khususnya Pilkada 2020.
Terlebih, kata dia, Per 10 September 2020 MenpanRB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu membuat Surat Keputusan Bersama nomor 05 tahun 2020, nomor 800-2836 tahun 2020, nomor 167/Kep/2020, nomor 6/SKB/KASN/9/2020, nomor 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
"Yang jelas aturannya sudah ada, ASN harus netral kalau tidak netral ditindak sesuai dengan kesalahannya," kata Kepala BKD Kalbar, Ani Sofyan Kepada Tribun, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca juga: ASN Pemkab Ketapang Ucap Ikrar Jaga Netralitas
Diterangkannya, yang menindak atas ketidaknetralan tersebut ialah bupati atau walikota apabila ASN kaupaten atau kota yang tidak netral, begitu juga kalau ASN provinsi maka yang menindak Gubernur.
"Bawaslu yang menemukan ASN tidak netral, Bawaslu memeriksa ASN tersebut. Hasil pemeriksaan Bawaslu berupa tingkat kesalahan yang dilakukan ASN, hasil temuan kesalahan tersebut disampaikan Bawaslu ke komisi aparatur sipil negara, pimpinan (ketua) KASN menyampaikan ASN yang tidak netral tersebut kepada Gubernur apabila yang tidak netral ASN pemerintah provinsi, kepada bupati atau walikota apabila yang tidak netral ASN kabupaten kota sesuai tingkat kesahannya," kata Ani Sofyan.