Bagaimana Cara Daftar Nikah dan Apa Syarat-syaratnya, Simak Ulasan Lengkapnya
Setalah persyaratan itu sudah dilengkapi, maka petugas KUA akan melakukan pemeriksaan, melalui verifikasi data dan kelengkapan persyaratan dan rukun n
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon informasinya, apa saja syarat untuk nikah. Apakah ada perubahan selama pandemi covid-19 ini dan bagaimana cara daftarnya.
Terima kasih
0813445567xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaannya.
Untuk syarat menikah masih tetap seperti biasa.
Bagi masyarakat yang ingin menikah bisa langsung datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Surat pengantar nikah dari kantor Desa/lurah
2. Foto copy KTP, KK, Akta kelahiran
3. Pas foto 2X3 latar biru 4 lembar beserta softcopynya.
5. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
Setalah persyaratan itu sudah dilengkapi, maka petugas KUA akan melakukan pemeriksaan, melalui verifikasi data dan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
Baca juga: Pelaku Usaha Mikro Kecil Pontianak Bersyukur Dapat Bantuan Program KURMA
Kemudian, dianjurkan agar mengikuti bimbingan perkawinan (Bimwin) yaitu konsultasi dengan KUA setempat.
Sedangkan untuk untuk biaya nikah, apabila nikahnya di KUA maka tidak dipungut biaya (Rp.0). Namun jika nikahnya di luar KUA atau di luar jam kerja, tentu akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA.
Setalah semua itu sudah dilaksanakan, maka pemberian buku nikah diberikan setelah akad nikah.
Bagi yang ingin mendaftar bisa juga dilakukan secara online melalui link simkah.kemenag.go.id
H. Muslimin, S.Ag
Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kota Pontianak (*)