Penanganan Covid

Razia Masker di Jalan Raya, Tim Satgas Covid-19 Sintang Jaring 129 Pelanggar

Tim razia penggunaan masker dibagi menjadi dua. Ada yang di depan Kantor Satpol PP dan depan galeri dekranasda

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menggelar razia penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Senin, 19 Oktober 2020. Razia yang dilakukan selama kurang lebih 2 jam tersebut, tim satgas covid-19 Kabupaten Sintang yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menindak 129 pelanggar.  

TRIBUNPONTIANAK. CO.ID,SINTANG - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menggelar razia penggunaan masker di Jalan PKP Mujahidin pada Senin, 19 Oktober 2020.

Razia yang dilakukan selama kurang lebih 2 jam tersebut, tim satgas covid-19 Kabupaten Simtang yang terdiri dari berbagai unsur tersebut menindak 129 pelanggar.

Tim razia penggunaan masker dibagi menjadi dua. Ada yang di depan Kantor Satpol PP dan depan galeri dekranasda.

"Untuk tim di depan Kantor Satpol PP berhasil memberhentikan pengguna jalan yang tidak pakai masker sebanyak 60 orang dan 5 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar. Sedangkan di depan galeri dekranasda, berhasil menghentikan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker sebanyak 62 orang dan 2 orang tidak menggunakan masker dengan benar," beber Kasat Pol PP Kabupaten Sintang, Martin Nandung.

Baca juga: Pemerintah Gencar Razia Masker, Rupinus: Tak Pakai Masker Rapid Test di Tempat

Khusus yang tidak menggunakan masker setelah mengisi laporan pelanggaran, diberikan sanksi teguran lisan, serta difoto dengan kertas bertuliskan janji menggunakan masker saat keluar rumah.

Menurut Martin, razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hokum protokol kesehatan sebagai upaya mencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Sintang.

Hari ini total petugas yang diterjunkan berjumlah 35 orang yang terdiri dari Satpol PP, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dishub, BKPSDM, Dinas Kesehatan dan Inspektorat Kabupaten Sintang.

"Kami tidak hanya menghentikan dan memeriksa kendaraan roda dua saja, tetapi kendaraan roda 4 juga kami lakukan pemeriksaan. Yang kami razia dan ditindak adalah yang tidak memakai masker sama sekali serta yang menggunakan masker tapi tidak benar pemakaianannya.

Pada November 2020, kami akan meningkatkan sanksi bagi warga yang didapati tidak menggunakan masker berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan," tegasnya. 

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunpontianak.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Wajib memakai masker, wajib mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak dan menghindari kerumanan. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved