Kunker ke Sekadau Hulu, Sri Jumiadatin Berikan Arahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintah dan Pilkada

Pjs Bupati Sekadau saat ini memang tengah melaksanakan serangkaian kunjungan kerja ke 7 Kecamatan di Kabupaten Sekadau. Tujuannya untuk melaksanakan p

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pjs Bupati Sekadau, Hj Sri Jumiadatin melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin 19 Oktober 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pjs Bupati Sekadau, Hj Sri Jumiadatin melaksanakan kunjungan kerja di Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin 19 Oktober 2020.

Dalam kunker itu, Pjs Bupati Sekadau didampingi asisten 1 Setda Sekadau, Fendy, Plt Kasat Pol PP Sekadau, Kadis Perhubungan, Plt Kadisdukcapil, Dinas Kesehatan dan Kesbangpol, Camat Sekadau Hulu, Forkopimcam Sekadau Hulu, Kades se-kecamatan Sekadau Hulu, PPK dan Panwascam Sekadau Hulu, serta Kepala SMP dan SMA di Kecamatan Sekadau Hulu.

Pjs Bupati Sekadau saat ini memang tengah melaksanakan serangkaian kunjungan kerja ke 7 Kecamatan di Kabupaten Sekadau.

Tujuannya untuk melaksanakan pemerintahan daerah, dengan mendengar langsung setiap permasalahan dan kendala yang dihadapi di tiap kecamatan.

Seperti halnya yang dilaksanakan di Kecamatan Sekadau Hulu. Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Sekadau juga mengapresiasi Bundes desa Rawak Hilir yang berhasil meraih juara satu tingkat Provinsi dan memperoleh penghargaan sebagai desa inovasi pada program Nasional Inovasi Desa Tahun 2019.

Baca juga: Pemkab Sudah Pesan RT PCR, Alpius: Untuk Mendukung Pelayanan Mendesak RSUD Sekadau

"Mudah-mudahan menjadi inspirasi bagi kades lainnya. Terutama ada kades yang daerahnya masih tertinggal," harap Sri Jumiadatin.

Terkait tugas dan tanggungjawabnya Sri Jumiadatin menuturkan ingin berupaya dan berbuat bagi Kabupaten Sekadau.

Terutama dalam pelaksanaan pemerintahan, menyukseskan Pilkada di tengah Covid-19, hingga penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sekadau.

Untuk Kecamatan Sekadau Hulu, menurut Sri Jumiadatin merupakan Kecamatan yang unik karena berbatasan langsung dengan dua kabupaten, yakni Kabupaten Sanggau dan Sintang.

Pjs Bupati juga memaparkan, dalam konteks pelaksanaan pemerintahan daerah, dirinya harus mengikuti apapun yang digariskan dalam UU.

Dalam hal ini termasuk yang sudah di atur dalam peraturan daerah, peraturan Bupati, keputusan Bupati.

"Sayalah pelaksananya. Jadi saya tidak menciptakan peraturan baru kecuali yang belum diatur seperti kemarin untuk penanganan Covid-19 namanya Tim Gugus Tugas sekarang jadi Satgas tugas," ujar Sri.

Selaku kepala pemerintahan, dirinya juga bertugas memastikan Pemerintah Daerah menfasilitasi pelaksananaan Pilkada, dengan berkoordinasi bersama KPU dan Bawaslu.

"Kami memfasilitasi bukan berarti memfasilitasi balon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. Misal menfasilitasi pelaksanaan rapid test. Kalau alatnya dari pusat, SDM nya dari kita," tambahnya.

Terkait netralitas ASN, Sri Jumiadatin berharap untuk di Kecamatan Sekadau Hulu tidak ada ASN yang menciderai netralitas.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved