Korsupgah KPK Lakukan Pendampingan Pada Pemkab Mempawah
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, mengatakan, hingga saat ini, merupakan tahun kedua penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mempawah yang dibina d
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, termasuk Mempawah.
Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, mengatakan, hingga saat ini, merupakan tahun kedua penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Mempawah yang dibina dan dikawal Tim Korsupgah KPK.
"Titik fokus utama Tim Korsupgah KPK di Mempawah adalah anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Mulai dari perencanaan dan pelaksanaan, pendapatan daerah dan aset daerah, khususnya pensertifikatan tanah," ujar Wakil Bupati, Senin 19 Oktober 2020.
Baca juga: Elemen Masyarakat Mempawah Deklarasikan Cinta Damai Tolak Anarkisme
Ia mengatakan Pendampingan KPK ini, tambah Muhammad Pagi, dilakukan terhadap rencana aksi dan target capaian yang disusun Pemkab Mempawah pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
"Intinya adalah, KPK mengawasi kepatuhan administrasi birokrasi dan program-program rencana kerja anggaran di setiap OPD agar realiasinya berjalan sebagaimana mestinya. KPK hanya minta satu hal dan sederhana, yaitu ikuti sistem dan mekanisme perencanaan, serta pengganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Berkaitan dana hibah bansos yang juga merupakan titik rawan APBD dan jadi fokus pemantauan KPK, maka KPK merekomendasikan hibah bansos menggunakan sistem aplikasi. Dimana Pemkab menurutnya telah menyiapkan hal tersebut.
"Dan Kabupaten Mempawah telah menggunakan Sistem Aplikasi Sabilulungan yang sudah dapat diakses melalui http://salingbantu.mempawahkab.go.id," pungkasnya. (*)