Daftar 6 Provinsi Terapkan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020, Apa Kalbar Termasuk ?

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat UPT PPD Pontianak Wilayah 1, Pontianak, Selasa (25/2/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemprov atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.

"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Eddy Suratman Sebut Skema Terbaik Pemerintah Bantu Hotel dan Restoran Dengan Relaksasi Pajak

Baca juga: Wajib Pajak Kendaraan Bisa Manfaatkan Layanan E-Samsat

Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan, maupun pemerintah.

Sementara keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Wajib pajak mengajukan permohonan

2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang

3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020.

Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
  • 6-10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
  • 11-20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
  • 21-50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
  • 51-100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
  • Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Selain Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memberikan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB). Berikut daftarnya:

Jawa Timur

Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.

Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.

Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved