Jimmy: Raperda Pelayanan Publik Harus Jadi Standar Pelayanan di Sambas
Jimmy menjelaskan, Raperda yang telah disusun oleh DPRD Kabupaten Sambas itu, diharapakan bisa menjadi terobosan dalam hal pelayanan publik.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tokoh Pemuda Kabupaten Sambas Jimmy Pratomo mengatakan perubahan paradigma tentang Pelayanan Publik di Kabupaten Sambas, harus mencakup kinerja semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kata dia, hampir semua dinas punya sektor pelayanan publik yang harus di perhatikan.
"Hampir semua Organisasi Perangkat Daerah memiliki sektor pelayanan publik. Artinya sejauh mana pelayanan diberikan, dan bagaimana bisa membuat masyarakat merasakan kemudahan dan nyaman itu bisa diwujudkan," ujarnya, Jumat 16 Oktober 2020.
Jimmy menjelaskan, Raperda yang telah disusun oleh DPRD Kabupaten Sambas itu, diharapakan bisa menjadi terobosan dalam hal pelayanan publik.
Baca juga: DPRD Sambas Sosialisasikan Raperda Pelayanan Publik
Dan juga harus menjadi standar pelayanan publik yang berbasis digital.
"Menyederhanakan dan membuat mudah, transparan serta berbasis teknologi Informasi, ini yang menjadi tantangan bagi penyelenggara pelayanan publik nantinya," ungkapnya.
"Ini artinya mereka harus membangun standar pelayanan dan standar operasional, terkoneksi dan mudah diakses, semoga bisa diwujudkan," tutupnya. (*)