Seorang Pendemo di Pengadilan Negeri Putussibau Terpapar Covid-19
Ade menjelaskan, pasien Covid-19 tersebut diambil swab pada tanggal 7 Oktober 2020, dan hasilnya keluar tanggal 15 Oktober 2020, dinyatakan terkonfirm
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Juru Bicara Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Ade Hermanto menyatakan, hari ini Kamis 15 Oktober 2020, pasien Covid-19 di Kapuas Hulu bertambah satu orang, merupakan warga kecamatan Putussibau Utara.
"Yang bersangkutan beranisial TT berjenis kelamin perempuan, yang merupakan kluster dari massa pendemo di Pengadilan Negeri Putussibau, pada tanggal 7 Oktober 2020," ujarnya kepada wartawan, Kamis 15 Oktober 2020.
Ade menjelaskan, pasien Covid-19 tersebut diambil swab pada tanggal 7 Oktober 2020, dan hasilnya keluar tanggal 15 Oktober 2020, dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
"Saat ini pasien Covid-19 tidak ada keluhan atau tanpa gejala. Sehingga sekarang sudah dilakukan isolasi mandiri di rumahnya," ucapnya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Satgas Aman Nusa Polres Kapuas Hulu Laksanakan Patroli dan Berikan Imbauan
Langkah selanjutnya, kata Ade, pihaknya akan lakukan kontak tracing, dan penyelidikan epidemiologi terhadap orang-orang yang pernah kontak dengan pasien tersebut.
"Termasuk orang sudah berkontak dengan pasien di Pengadilan Negeri Putussibau," ujarnya.
Total terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu sampai tangal 15 Oktober 2020 berjumlah 50 orang. Sedangkan pasien Covid-19 yang di Kecamatan Badau dan tenaga Medis sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, berdasarkan surat keterangan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
"Untuk saat ini tangal 15 Oktober 2020, masih 1 (satu) orang pasien Covid-19 yang masih menjalani isolasi mandiri di rumah," ungkapnya. (*)