Penanganan Covid
Disdukcapil Kurangi Kuota Layanan di Loket di Masa Pandemi Covid, Sediakan Layanan Online
Artinya, ketika ada anak yang lahir maka dokumen yang diterbitkan adalah akta kelahiran dan KK yang mencantumkan nama anak tersebut.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengurangi kuota pelayanan langsung di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Langkah tersebut sebagai upaya mengurangi penumpukan orang di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebagai alternatif, Disdukcapil Kota Pontianak menyediakan pelayanan secara online melalui laman www.disdukcapil.pontianakkota.go.id.
"Ada 14 jenis layanan kependudukan online yang kami buka untuk masyarakat," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani di ruang kerjanya, Selasa 13 Oktober 2020.
Ia menambahkan layanan online tersebut mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru, KK yang disebabkan perubahan data, KK karena hilang dan KK karena rusak. Kemudian Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) baru, KIA hilang dan KIA rusak.
Baca juga: Anggota DPRD Puji Kinerja Satgas Covid-19 Sekadau
Kemudian surat keterangan pindah luar kabupaten dan provinsi, pindah antar kelurahan dan kecamatan, pindah datang dan surat keterangan penduduk non permanen.
Disdukcapil juga memberikan kemudahan pelayanan melalui pelayanan two in one untuk akte lahir dan KK.
Artinya, ketika ada anak yang lahir maka dokumen yang diterbitkan adalah akta kelahiran dan KK yang mencantumkan nama anak tersebut.
Selain itu, pelayanan two in one juga berlaku untuk akta cerai dan KK, artinya jika sudah terjadi perceraian otomatis pasangan tersebut sudah tidak dalam satu KK lagi.
"Demikian pula akta kematian dan KK dimana ketika akta kematian tersebut terbit maka nama anggota keluarga yang telah meninggal dunia tidak tercantum lagi dalam KK," jelasnya.
Erma menerangkan, sejak diberlakukan pelayanan online mulai tanggal 21 September hingga 12 Oktober, terdapat sebanyak 215 masyarakat telah melakukan pelayanan secara online. Mulai dari KIA, perubahan akta, KK dan lainnya.
Diakuinya, masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan memang masih cukup banyak. Oleh sebab itu, dalam kondisi pandemi ini pihaknya membatasi jumlah kuota pelayanan supaya tidak terjadi penumpukan.
Dalam situasi normal sebelum pandemi Covid-19, kuota pencetakan KTP sebanyak 2000 dalam sepekan. Akan tetapi di tengah pandemi Covid-19 kuota tersebut maka jumlah tersebut dikurangi menjadi 1250 kuota pelayanan dalam sepekan.
"Kemudian untuk kuota pelayanan akta, KK dan lainnya, dari sebelumnya 500 kini dikurangi menjadi 375 permohonan," terang Erma Suryani.
Baca juga: Kodam XII Tanjungpura Gandeng Pemuka Agama Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan
Demikian pula kuota legalisir, dari semula 125, kini dikurangi menjadi 75. Namun demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan jika dirasakan perlu penyesuaian maka akan dievaluasi.