Tim Siber Polda Kalbar Amankan Pria Penyebar Berita Hoax, Ini Identitasnya
Pada saat diamankan, EB sedang berada di Pasar Teratai, karena pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang di Pasar Teratai
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polda Kalbar terus melakukan penyelidikan terkait beredarnya berita bohong atau hoax serta memprovokasi yang dapat meresahkan Kamtibmas di Kalbar
Seperti terungkapnya yang dilakukan oleh pemilik akun facebook atas nama Edy Bahtiar yang menuliskan *“ suda ada yg meninggal satu org jadi kalau mau demo jgn pakai tgn kosong karna aparat memandang rakyat sama dgn seeokor binatang sehingga semau mau nya memperlakukan rakyat. tapi sewaktu bintag kejora di kibarkan mereka sembunyi di mana ya???
Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar dalam penyelidikan patroli siber pada Senin 12 Oktober 2020 malam sekitar pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial EY alias EB warga Kabupaten Kubu Raya yang merupakan pemilik akun tersebut.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Harap Tidak Ada Lagi Demo di Tengah Pandemi Covid-19
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit V Siber Kompol Dudung Setyawan menuturkan EY alias Edy Bahtiar memposting ungkapanya itu pada tanggal 8 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 Wib di toko tersangka yang beralamat di Jalan Komyos Soedarso, Pontianak Barat.
"Pernyataan tersebut di sampaikan oleh pemilik/penguasa akun facebook atas nama Edy Bahtiar dengan alamat URL : https://www.facebook.com/edy.bahtiar.980 pada saat setelah terjadinya aksi demonstrasi di Kantor DPRD Prov. Kalimantan Barat pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020, dan dalam aksi demonstrasi tersebut tidak adanya korban jiwa dan korban meninggal dunia," kata Dudung Setyawan, Selasa (13/10/2020)
Edy alias EB merupakan warga Jeruju Besar. Pada saat diamankan, EB sedang berada di Pasar Teratai, karena pekerjaan sehari-harinya sebagai pedagang di Pasar Teratai Jalan Komyos Soedarso Pontianak.
Kepada Polisi, Dirinya mengakui bahwa pada tanggal 8 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wib saat dirinya berada di toko miliknya Jl. Komyos Soedarso Pontianak Barat, dirinya melihat ada video oknum aparat yang memukul masyarakat pada saat demo di akun Facebook orang lain.
Dikarenakan rasa kesal dirinya dengan adanya video oknum yang memukul masyarakat pada saat sedang demo tersebut, akhirnya menuliskan komentar dengan kata-kata “suda ada yg meninggal satu org jadi kalau mau demo jgn pakai tgn kosong karna aparat memandang rakyat sama dgn seeokor binatang sehingga semau mau nya memperlakukan rakyat. tapi sewaktu bintag kejora di kibarkan mereka sembunyi di mana ya??? ” jelas EB.
Baca juga: Diduga Sebar Informasi Hoax, Kepolisian Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Akun Facebook Yoga Glter
"Kemudian terhadap saudara EB tersebut dibawa ke Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, dan dari keterangan yang disampaikan, dirinya merasa menyesal dan mengaku bersalah telah menuliskan komentar tersebut," tambah Dudung Setyawan.

"Terkait postingan informasi hoax, EY alias Edy Bahtiar ini terancam pidana Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Ancaman Hukuman Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau pidana penjara selama 3 tahun," jelas Dudung Setyawan.
Lanjutnya, terkait hal ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mengamankan satu hasil tangkapan layar screenshoot komentar akun facebook atas nama Edy Bahtiar dengan alamat URL : https://www.facebook.com/edy.bahtiar.980 dan satu unit handphone OPPO F3 warna Rose Gold.