Pjs Bupati Sekadau Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan KUA PPAS Tahun 2021

Pjs Bupati Sekadau, Hj Sri Jumiadatin menjelaskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 disus

zoom-inlihat foto Pjs Bupati Sekadau Hadiri Rapat Paripurna Pembahasan KUA PPAS Tahun 2021
TRIBUNPONTIANAK/Marpina Sindika Wulandari
Penyerahan nota pengantar oleh Pjs Bupati Sekadau, Hj. Sri Jumiadatin kepada ketua DPRD kabupaten Sekadau, Radius Efendy.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pjs Bupati Sekadau, Hj. Sri Jumiadatin hadiri rapat Paripurna ke-6 masa persidangan Ke-1 dalam rangka pembahasan KUA- PPAS tahun anggaran 2021, yang digelar DPRD Kabupaten Sekadau, di ruang rapat paripurna DPRD Sekadau, Senin, 12 Oktober 2020.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy dan dihadiri anggota DPRD kabupaten Sekadau sebanyak 18 orang dari jumlah 29 anggota DPRD Kabupaten Sekadau. Pj Sekda Sekadau, Frans Zeno, Forkopimda Sekadau, dan kepala SKPD di lingkungan Pemkab Sekadau.

Pjs Bupati Sekadau, Hj Sri Jumiadatin menjelaskan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021 disusun dengan memperhatikan.

Kondisi kesehatan sosial, dan ekonomi masyarakat Kabupaten Sekadau, yang masih berada dalam tekanan dan ketidakpastian yang tinggi akibat pandemi covid-19.

Baca juga: Sekadau Bertambah 5 Kasus Covid-19, Ini Langkah dari Pjs Bupati Sri Jumiadatin

KUA PPAS tahun anggaran 2021 menjadi kebijakan yang penting dalam proses akselerasi pemulihan ekonomi Kabupaten Sekadau dari dampak Pandemi Covid-19. Sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan dan memantapkan berbagai reformasi kebijakan pembangunan, hasil kontestasi Pilkada serentak tahun 2020 melalui RPJMD 2021-2024.

Kebijakan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dari pemerintah pusat yang diarahkan pada peningkatan quality control anggaran TKDD, dan mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Serta peningkatan kualitas pendidikan, penyerapan tenaga kerja dan investasi, dukungan penanaman modal, pelayanan perlindungan perempuan dan anak, ketahanan pangan dan pertanian, peningkatan pemerataan pelayanan kesehatan untuk mendukung pencegahan dan penanganan krisis kesehatan dan pemulihan perekonomian daerah.

Kebijakan sinergitas program pemerintah daerah terhadap prioritas pembangunan nasional, guna mendukung keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan nasional.

Kebijakan sinkronisasi, kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan pemerintah provinsi.

Prioritas pembangunan daerah dalam RKPD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2021 sebagaimana tertuang dalam peraturan Bupati Sekadau nomor 24 tahun 2020 tentang rencana kerja pemerintah kabupaten Sekadau tahun 2021.

Kapasitas Fiksal daerah yang sampai dengan tahun 2021 masih sangat tergantung pada transfer Pemerintah Pusat.

"Untuk pendapatan daerah tahun 2021 diprediksi sebesar, Rp. 845,61 miliar atau turun sebesar Rp. 90.7 miliar atau 9,69 persen jika dibandingkan dengan KUA PPAS tahun 2020," tutup Pjs Bupati Sekadau.

Kegiatan diakhir dengan diserahkannya Nota pengantar kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021, oleh Pjs Bupati Sekadau kepada ketua DPRD kabupaten Sekadau Radius Efendy. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved