Sekadau Bertambah 5 Kasus Covid-19, Ini Langkah dari Pjs Bupati Sri Jumiadatin
Kita harapkan kesadaran masyarakat, inilah yang akan menjaga daerah kita, sama-sama membantu kami satgas Covid-19 di Kabupaten Sekadau
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Sempat beberapa bulan berstatus zona hijau tanpa ada Kasus konfirmasi positif Covid-19. Kali ini Kabupaten Sekadau, mendapatkan tambahan 5 kasus Covid-19, Senin, 12 Oktober 2020.
Hal itupun menjadi perhatian utama Pjs Bupati Sekadau, Hj Sri Jumiadatin berserta Satgas Covid-19 dan Pemkab Sekadau.
Pjs Bupati pun membenarkan informasi tersebut, dan menyatakan ke-lima kasus tersebut memang cukup sering melakukan kontak langsung dengan banyak pihak.
"Kita sudah mentracing lebih dari 5 orang itu, meskipun belum ada yang terkonfirmasi lagi. Kita juga sudah mengambil langkah untuk mensterilkan, kantor-kantor pemerintah daerah. Pelayanan publik, seperti Bank dll. kecuali Bank Kalbar yang sudah disterilkan beberapa hari yang lalu," ungkap Sri Jumiadatin.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Sekadau Bertambah 5, Ini Penjelasan Kadinkes
Sri Jumiadatin menjelaskan, ke-Lima terkonfirmasi itu merupakan hasil swab tanggal 29 September, sehingga sampai saat ini terhitung sudah 12 hari dari swab dilakukan.
"Saat ini kita juga masih menunggu 300 lebih hasil swab yang sudah kita kirimkan ke provinsi. Kita juga sudah menghimbau Puskesmas-Puskesmas, jika ada pasien yang memiliki gejala minimal dua, itu batuk dan panas kita langsung di swab," jelas Sri Jumiadatin .
Lebih lanjut, Pjs Bupati mengingatkan agar masyarakat tetap taat menerapkan protokol kesehatan. Dengan menggunakan masker, sering cuci tangan sebelum memegang benda padat, dan dalam kegiatan tetap jaga jarak.
"Kita harapkan kesadaran masyarakat, inilah yang akan menjaga daerah kita, sama-sama membantu kami satgas Covid-19 di Kabupaten Sekadau," pungkas Sri Jumiadatin.
Terkait status zona untuk Kabupaten Sekadau saat ini, Pjs Bupati Sekadau menyebut belum dapat dipastikan. Karena zona setiap daerah ditetapkan oleh pemerintah pusat, setelah ada perhitungan.