Bolehkah Satu Orang Miliki Dua KTP, Ini Penjelasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Yang jelas data penduduk yang bersangkutan ada di kabupaten/kota tujuan (alamat baru) dan tidak akan terjadi data ganda
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Halo bun, bolehkah jika satu warga punya dua KTP dengan alamat Kabupaten/Kota yang berbeda, mohon penjelasannya. Terima kasih.
08524525xxxx
Jika ada ditemukan satu warga memiliki KTP ganda berarti yang bersangkutan sebetulnya sudah pindah ke kabupaten/kota yang datanya sudah terhapus di daerah asal, tetapi tidak menyerahkan KTP dari daerah asal.
Baca juga: Berikut Cara Daftar Pembuatan KTP
Alasannya bisa dikatakan hilang oleh yang bersangkutan.
Yang jelas data penduduk yang bersangkutan ada di kabupaten/kota tujuan (alamat baru) dan tidak akan terjadi data ganda.
Kemudian untuk KTP lama tidak bisa digunakan karena Kartu Keluarga juga sudah berubah jika dilakukan pengecekan data dan dalam sistem juga akan terbaca historisnya bahwa yang bersangkutan sudah pindah.
Erma Suryani
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak