Bolehkah Satu Orang Miliki Dua KTP, Ini Penjelasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Yang jelas data penduduk yang bersangkutan ada di kabupaten/kota tujuan (alamat baru) dan tidak akan terjadi data ganda

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Bolehkah Satu Orang Miliki Dua KTP, Ini Penjelasan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Ilustrasi
KTP

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK-  Halo bun, bolehkah jika satu warga punya dua KTP dengan alamat Kabupaten/Kota yang berbeda, mohon penjelasannya. Terima kasih.

08524525xxxx

Jika ada ditemukan satu warga memiliki KTP ganda berarti yang bersangkutan sebetulnya sudah pindah ke kabupaten/kota yang datanya sudah terhapus di daerah asal, tetapi tidak menyerahkan KTP dari daerah asal.

Baca juga: Berikut Cara Daftar Pembuatan KTP

Alasannya bisa dikatakan hilang oleh yang bersangkutan.

Yang jelas data penduduk yang bersangkutan ada di kabupaten/kota tujuan (alamat baru) dan tidak akan terjadi data ganda.

Kemudian untuk KTP lama tidak bisa digunakan karena Kartu Keluarga juga sudah berubah jika dilakukan pengecekan data dan dalam sistem juga akan terbaca historisnya bahwa yang bersangkutan sudah pindah.

Erma Suryani

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved