Berikut Cara Daftar Pembuatan KTP

Sedangkan untuk status selain PRR tentu tidak bisa dicetak dan harus diusulkan penghapusan ke pusat, Fase ini bisa memakan waktu 1 hingga 7 hari.

Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, mohon penjelasannya bagaimana cara daftar baru buat KTP dan syaratnya apa saja. Terima kasih

08959622xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk membuat KTP, jika pemohon belum pernah melakukan perekaman, maka harus melakukan perekaman biometrik sidik jari, iris mata, foto wajah serta tanda tangan yang bisa dilakukan secara offline atau langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), nanti akan ada arahan dari petugas untuk daftar dan direkam oleh petugas.

Setelah itu, data warga yang sudah direkam disebut sebagai bio captured akan dikirim dari server ke data center Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pusat untuk dilakukan proses penunggalan data.

Informasi Pelayanan Rekam E-KTP di Pontianak

Pada fase proses penunggalan data bisa terdapat beberapa status duplicate record (data ganda), bisa ajudicate record ( terdapat kemiripan data) dan Print Ready Record (PRR) atau data yang siap cetak.

Data PRR inilah yang bisa mencetak KTP oleh Dukcapil Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk status selain PRR tentu tidak bisa dicetak dan harus diusulkan penghapusan ke pusat, Fase ini bisa memakan waktu 1 hingga 7 hari.

Setelah status PRR pemohon bisa melakukan pencetakan KTP dengan cara pendaftaran secara online yang dibuka setiap Jumat s/d Minggu pukul 14:00 WIB atau kuota pemohon bisa mengakses melalui link http//:disdukcapil.pontianakkota.go.id. pada link tersebut pemohon bisa memilih hari dan jam pelayanan.

Jika berhasil mendapat notifikasi pendaftaran sesuai waktu pelayanan yang diinginkan, silahkan datang langsung ke Dukcapil dan sampaikan informasi notifikasi tersebut kepada petugas dengan melampirkan foto copy KK dan pemohon diberi nomor antrian pengambilan KTP jika sudah dicetak, maka petugas akan memanggil sesuai nomor antrean.

Erma Suryani

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved