Marak Pencurian Sawit, PT Sampoerna Agro Gelar Sosialisasi Sadar Hukum pada Masyarakat

Kita juga sangat mengharapkan andil dari masyarakat yang ikut bersama-sama menjaga keberlangsungan perusahaan,

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ALFON PARDOSI
Kegiatan sosialisasi sadar hukum oleh PT Sampoerna Agro yang mengundang narasumber dari Polres Landak dan Kejari Landak 

"Paling penting lagi adalah kepastian hukum, karena hukum diadakan untuk keadilan, kemanfaatan, dan yang paling penting lagi adalah untuk kepastian," tegas Sujianto.

Kasat Binmas Polres Landak Iptu Dahman Saragih menjelaskan, bahwa kegiatan sosialisasi sadar hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pencurian buah, pupuk, bibit, barang-barang lain dan penggelapan.

"Kejadian-kejadian di area perusahaan perkebunan ini pasti ada. Sebelum itu terjadi, melalui sosialisasi sadar hukum ini kami mengingatkan kepada masyarakat janganlah sampai berurusan dengan hukum," pesan Iptu Dahman.

"Selain itu, dalam mengantisipasi terjadinya pencurian di area perkebunan, peran Kepala Desa dan tokoh masyarakat di daerah ini juga sangat di harapakan," sambungnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Landak Wara Endrini memaparkan bahwa pencurian biasa diatur dalam pasal 362 KUHP, yang menyatakan barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.

"Oleh karena itu, pencurian yang dikualifikasikan tersebut merupakan pencurian yang dilakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan tertentu yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya," ungkap Wara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved