Gelar Workshop Peningkatan Tata Kelola Desa, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto Puji BPKP Kalbar
Diharapkannnya, dengan program ini dampak sosial dan ekonomi dari pandemi dapat ditekan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto yang merupakan senator asal Kalbar mengapresiasi BPKP Kalbar yang telah menggelar workshop peningkatan tata kelola desa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IKBM Kalbar ini saat menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop monitoring dan evaluasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Kubu Raya yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Gardenia Resort Kubu Raya pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Dijelaskan Sukiryanto, DPD RI sebagai representasi daerah sebagaimana ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Maka menjadi penting fungsi pengawasan dari DPD RI dalam Pembangunan Desa, khususnya pada masa Covid-19.
• TERBARU CARA Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Cek Syarat Pendaftaran Banpres Jokowi Buruan Daftar BLT UMKM
Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Namun seiring dengan makin besarnya Dana Desa yang di alokasikan oleh pemerintah setiap tahunnya, DPD RI melakukan pengawasan dalam rangka check and balances terhadap Dana Desa yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam APBN.
Sukiryanto menyatakan bahwa dalam beberapa kesempatan kunjungan kerjanya menemukan beberapa masalah dalam penggunaan dana desa, seperti kesalahan dalam mekanisme, tidak sesuai rencana atau peruntukannya, ataupun tidak sesuai dengan pedoman juklak dan juknis.
"Untuk itu perlu adanya supervisi dari stakeholders terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai auditor internal agar masalah tersebut dapat terhindarkan dan tidak menjadi batu sandungan untuk para kepala desa," ujar Sukiryanto.
Pada masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah desa juga diikut sertakan dalam penanganan dampak covid dengan keluarnya kebijakan untuk merelokasi sebagian dari Dana Desa menjadi Bantuan langsung Tunai – Dana Desa (BLT-DD) dalam program jaring pengaman sosial.
Diharapkannnya, dengan program ini dampak sosial dan ekonomi dari pandemi dapat ditekan.
Dalam kesempatan ini juga Sukiryanto berharap ada komunikasi yang baik antar pihak guna meminimalisir penyimpangan yang dimungkinkan karena dalam penanganan penyebaran covid ini diperlukan langkah-langkah cepat sehingga beberapa kebijakan juga diakselerasi seperti percepatan pencairan tahap 2 Dana Desa yang cenderung tanpa syarat.
• Dana Desa 2021 Naik Tipis, Menteri Abdul Halim Iskandar Minta Kades Fokus Entaskan Kemiskinan
Di dalam kegiatan ini juga disampaikan oleh satu diantara peserta, mengenai keluarnya permendes yang mengatur BLT-DD dan terus berubah-ubah.
Dari penyaluran yang hanya 3 bulan kemudian dilanjutkan tambahan 3 bulan, dan sebagainya, hal ini mengganggu proses perencanaan pembangunan desa karena pemerintah desa harus berulangkali melakukan musyawarah desa untuk merevisi program desa agar permendes tersebut dapat diakomodir.
Dan kedepan diharapkan BLT dalam penanganan covid tidak direlokasi dari Dana Desa sehingga prioritas pembangunan dalam usaha pengembangan ekonomi masyarakat desa tetap berjalan sesuai dengan perencanaan.