4 Nota Kesepahaman yang Diajukan Amarah dan Disetujui oleh DPRD Sintang

Masa aksi dikawal ketat aparat keamanan gabungan sejak menuju kantor DPRD hingga menyampaikan orasinya di depan para wakil rakyat.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Ada lima nota kesepahaman yang dibawa oleh masa aksi. Nota itu diserahkan langsung oleh koordinator aksi dan diminta Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny membacakan nota tersebut dihadapan para masa aksi damai tolak Omnibus Law. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Ratusan massa aksi gabungan berunjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Sintang, Jumat 9 Oktober 2020.

Masa gabungan mengatasnamakan Amarah (Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh) turun aksi menolak Omnibus Law dan mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja.

Masa aksi dikawal ketat aparat keamanan gabungan sejak menuju kantor DPRD hingga menyampaikan orasinya di depan para wakil rakyat.

Mahasiswa dan OKP Sintang Bergerak, Tolak UU Omnibus Law

Ada empat nota kesepahaman yang dibawa oleh masa aksi.

Nota itu diserahkan langsung oleh koordinator aksi dan diminta Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny membacakan nota tersebut dihadapan para masa aksi damai tolak Omnibus Law.

Setelah dibacakan, Florensius Ronny juga menandatangani Nota Kesepahaman tersebut.

Berikut empat poin nota kesepahaman tersebut:

1. Amarah dan DPRD Sintang menolak UU Cipta Kerja
2. Amarah dan DPRD Sintang mendesak pembatalan UU Cipta Kerja dan mendesak presiden RI demi hukum mengeluarkan Perppu tentang pengesahan UU Cipta Kerja.
3. Amarah dan DPRD Sintang mengecam tindakan representatif aparat terhadap demonstran.
4. Amarah dan DPRD Sintang membuat pernyataan tertulis dan lisan yang menegaskan bahwa DPRD Sintang menolak UU Cipta Kerja dan mendesak presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU Cipta Kerja. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved