Demo Tolak UU Omnibus Law
PMII Kalbar Minta Presiden Keluarkan Perppu untuk UU Cipta Kerja
Kami menyerukan semua komponen masyarakat agar melakukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kalimantan Barat menegaskan agar dilakukan review UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah ditetapkan pemerintah bersama DPR RI.
Ketua PKC PMII Kalbar, Mu'ammar Kadafi menilai UU Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah dan DPR RI merugikan masyarakat kecil.
"PKC PMII Kalbar satu komando dengan PB PMII terkait tuntutan penolakan subtansi PB PMII terhadap UU Cipta Kerja," kata Mu'ammar Kadafi, Kamis, 8 Oktober 2020.
• Aksi Tolak UU Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Massa Bakar Ban
"Kami menyerukan semua komponen masyarakat agar melakukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi," tutur Kadafi.
Ia pun menegaskan, PMII menolak UU Cipta Kerja, karena rawan disalahgunakan oleh pengusaha dan merugikan buruh serta rakyat kecil.
"Kami juga menuntut agar Presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan meminta Presiden mengeluarkan Perpu UU Cipta Kerja," pungkasnya.