Demo Tolak UU Omnibus Law
Demo Tolak UU Omnibus Law Ricuh, Aliansi Mahasiswa Ampera Tegaskan Aksinya Disusupi
Petugas Kepolisian yang bertugas pun melakukan tindakan untuk membubarkan masa yang mulai melakukan perbuatan anarkis.
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Aksi tolak pengesahan Undang - Undang Omnibus Law di Kantor DPRD Provinsi Kalbar berujung ricuh, Kamis 8 Oktober 2020.
Petugas Kepolisian yang bertugas pun melakukan tindakan untuk membubarkan masa yang mulai melakukan perbuatan anarkis.
Sebagian besar masa sudah meninggalkan kantor DPRD Provinsi Kalbar, namun masih ada sejumlah masa yang bertahan.
Saat ini, kondisi di Kantor DPRD Provinsi Kalbar sudah berangsur kondusif, petugas kepolisian masih berada di kawasan tersebut untuk mengamankan objek vital sekitar lokasi.
Angga Marta dari Organisasi Solmadpar (Aktivis Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Pengembang Amanat Rakyat) yang tergabung dalam Aliansi Ampera (amanat penderitaan Rakyat Kalbar) menyampaikan aksi para mahasiswa hari ini di tunggangi oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membuat aksi ini ricuh.
• Polres Sintang Gelar Apel Kesiapsiagaan Antisipasi Demo UU Cipta Kerja
Ia menilai aksi mereka di susupi oleh Tim Anarko dan sejumlah siswa dari sekolah menengah atas, yang kemudian memancing keributan, sehingga aksi mahasiswa dan masyarakat ini ternodai.
"Saya pastikan, Saya mengatasnamkan koalisi aksi Ampera Tidak ada yang melakukan tindakan anarkisme, Saya pastikan itu dan itu dari luar,"jelasnya.
Angga mengatakan aliansi Ampera terdiri dari 19 organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan Kalbar, dimana seluruhnya telah bersepakat untuk menggelar aksi tolak undang - undang Omnibus law dengan damai.
"Kami dari Aliansi sudah sepakat, mempunyai ettika ketika menyampaikan aspirasi, dan kami Mahasiswa mempunyai legalitas masing - masing, Almamater kami junjung, dimana kami tidak akan melakukan hal sebodoh itu,"kata Angga Marta.
Terkait hasil aksi ini sendiri, ia menuntut agar DPRD Provinsi Kalbar dapat memfasilitasi pertemuan virtual dengan Puan Maharani, selaku ketua DPR RI untuk menyampaikan langsung aspirasinya terkait penolakan Undang - undang Omnibus Law yang sudah ditetapkan.