ALASAN Sutarmidji Minta Presiden Cabut Omnibus Law dan Jawaban DPR Sebut UU Cipta Kerja Belum Final

Anggota Baleg mengatakan, belum ada naskah final RUU Cipta Kerja. Masih ada beberapa penyempurnaan yang dilakukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ANDHIKA PRASETYO
Gubernur Sutarmidji memohon kepada Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja 

Hari itu, Kompas.com telah meminta draf final RUU Cipta Kerja dari Baleg DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kemudian memberikan dokumen berjudul "5 Okt 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna".

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam konferensi Rabu kemarin, mengakui bahwa proses pembahasan UU Cipta Kerja diselesaikan dalam waktu yang singkat.

RUU Cipta Kerja mulai dibahas sejak April, kemudian diselesaikan dan disahkan pada Oktober. Kendati demikian, Yasonna mengatakan, pembahasannya dilakukan secara terbuka.

Menurut Yasonna, publik dapat mengakses rapat pembahasan RUU Cipta Kerja melalui tayangan streaming. Berbagai saran dan masukan publik pun dibahas oleh DPR dan pemerintah.

"Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat, tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas. Semua terbuka," ujar Yasonna.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved