Pengawas TPS Pilkada 2020 Akan di Rapid Test, Berikut Jumlah Pengawas TPS Tujuh Kabupaten
Setelah terpilih dan dilantik baru rapid test, kalau pada saat daftar cuma pernyataan siap di rapid jika terpilih,
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu telah mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) khususnya untuk pilkada di tujuh kabupaten di Kalbar.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syf Aryana Kaswamayana menjelaskan, adapun jumlah PTPS yang akan direkrut sebanyak 6.232 untuk tujuh Kabupaten.
Dijelaskannya syarat menjadi PTPS antara lain usia minimal 25 tahun, tamat SMA, tidak terlibat sebagai pengurus partai politik minimal 5 tahun.
• Bawaslu Rekrut Pengawas TPS, Segini Gajinya Per Bulan
PTPS, juga disyaratkan harus menunjukan hasil rapid test. Namun khusus untuk rapid test pada masa pembentukan ini hanya membuat surat pernyataan bersedia di rapid test apabila terpilih
Sehingga, ujar Syf Aryana, pada saat pelantikan nantinya akan dilaksanakan rapid test untuk semua jajaran adhoc hingga PTPS.
"Setelah terpilih dan dilantik baru rapid test, kalau pada saat daftar cuma pernyataan siap di rapid jika terpilih," beber Aryana Kaswamayana.
Adapun jumlah PTPS yang akan direkrut sebanyak 6.232 untuk tujuh Kabupaten.
Berdasarkan data yang diterima Tribun, berikut rincian pengawasan TPS di tujuh Kabupaten menggelar Pilkada 2020.
1. Bengkayang : 720 orang
2. Kapuas Hulu : 805 orang
3. Ketapang : 1.142 orang
4. Melawi : 556 orang
5. Sambas : 1.299 orang
6. Sekadau : 524 orang
7. Sintang : 1.186 orang
Sumber. Bawaslu Kalbar.