Bawaslu Rekrut Pengawas TPS, Segini Gajinya Per Bulan
masa kerja PTPS ialah selama satu bulan, terdiri dari 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bawaslu telah mulai merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) khususnya untuk pilkada di tujuh kabupaten di Kalbar.
Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kalbar, Syarifah Aryana Kaswamayana menjelaskan, adapun jumlah PTPS yang akan direkrut sebanyak 6.232 untuk tujuh Kabupaten.
"Pelaksanaan pembentukan PTPS tahap 1 dimulai sejak 3 oktober hingga 14 hari kedepan, apabila kebutuhan terhadap PTPS belun mencukupi maka waktu pembentukan akan diperpanjang kembali," katanya, Rabu, 7 Oktober 2020.
• Bawaslu Akan Buka Rekrutmen PTPS untuk Pilkada Kapuas Hulu, Berikut Persyaratannya
Dipaparkannya, masa kerja PTPS ialah selama satu bulan, terdiri dari 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan.
"Honornya Rp. 650 ribu untuk masa kerja satu bulan," jelas Aryana Kaswamayana.
Pelantikan dan bimtek serentak PTPS, lanjut dia, akan dilaksanakan pada tanggal 16 november 2020 di kecamatan masing-masing.
"Pendaftaran bisa melalui online maupun offline, untuk memudahkan pendaftar menyerahkan berkas bisa juga melalui panwaslu desa/kelurahan setempat," kata Aryana Kaswamayana.
--