DAFTAR 7 Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Justru Dinilai Merugikan Pekerja atau Buruh
Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI hari ini resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU), Senin (5/10/2020).
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Azis mengetok palu tanda persetujuan pengesahan setelah mendapatkan persetujuan mayoritas anggota DPR RI dalam forum rapat paripurna tersebut.
Dengan demikian, pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja telah tuntas diselesaikan DPR dan pemerintah.
Dalam rapat kerja pengambilan keputusan Sabtu malam lalu, hanya dua dari sembilan fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Dua fraksi tersebut adalah PKS dan Partai Demokrat.
Kedua Fraksi menyatakan menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik. Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerja yang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.
Apa saja? Berikut rinciannya:
1. UMK Bersyarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Dihapus
Said Iqbal menyatakan buruh menolak keras kesepakatan ini, lantaran UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada.
Dimana UMK tiap kabupaten/kota berbeda nilainya.
Said Iqbal juga menjelaskan bahwa tidak benar jika UMK di Indonesia lebih mahal dari negara ASEAN lainnya.
Hal itu lantaran jika diambil rata-rata nilai UMK secara nasional, justru UMK di Indonesia disebutnya jauh lebih kecil dari upah minimum di Vietnam.