Pemkab Kubu Raya Matangkan Mal Pelayanan Publik
Saat inipun, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi, termasuk kesiapan gedung Mal untuk pelayanan Mal Pelayanan Publik tersebut.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tengah mematangkan persiapan pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Pembentukan MPP ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina bahwa, tujuan daripada dibentuknya Mal Pelayanan Publik ini guna menciptakan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Saat inipun, pihaknya tengah mempersiapkan regulasi, termasuk kesiapan gedung Mal untuk pelayanan Mal Pelayanan Publik tersebut.
• Personil Polres Kubu Raya Lakukan Pengambilan Rapid Test
"Terkait dengan MPP langkah-langkah yang sudah kita lakukan melalui PTSP terkait persiapan regulasinya, kemudian termasuklah kesiapan penempatan gedung MPP nya,"
"Nah sesuai dengan arahan pak Bupati tadi, mungkin langkah kita akan mencoba bekerjasama dengan Mal yang ada di Kubu Raya ini untuk penempatan gedung MPP," jelas Maria seusai rapat Persiapan Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP), di Kantor Bupati Kubu Raya, pada Selasa 6 Oktober 2020.
Dan Maria menyampaikan, rencananya Mal Pelayanan Publik itu akan berlokasi disalah satu Mal yang ada di Kabupaten Kubu Raya.
"Rencana sesuai arahan kita akan melakukan pendalaman mengundang kembali pemilik mall yang ada. Mungkin rencana kita untuk proses pelayanan MPP nya di Mall, jadi apakah itu Transmart atau Bumi Raya yang akan launching tahun depan" katanya.
Lebih lanjut Maria Agustina mengungkapkan sejumlah instans pun telah menyatakan kesiapan untuk bergabung dalam MPP, di antaranya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah kabupaten, BUMN, BUMD, Perumda, perbankan, Kementerian/Lembaga, dan kepolisian daerah.
Ia mengatakan komunikasi terus dilakukan dengan berbagai instansi pelayanan lainnya agar dapat bergabung dalam MPP.
“Instansi yang akan bergabung sudah dilakukan penjajakan dan menyatakan siap masuk MPP,” ujarnya.
Maria menerangkan Keberadaan MPP dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Sehingga diperlukan pengelolaan pelayanan publik terpadu dan terintegrasi seluruh jenis pelayanan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta pada satu tempat.
“Pengintegrasian pelayanan publik pada mal pelayanan publik dibutuhkan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman,” sebutnya.
Ia menuturkan MPP adalah amanah dari peraturan menteri di mana hasil yang diharapkan dari keberadaan MPP adalah tercapainya tingkat kepuasan masyarakat. Juga efektivitas dan efisiensi dalam penerapan standar pelayanan terutama perizinan dan non-perizinan.
MPP juga kata dia akan berkontribusi pada peningkatan peringkat Indonesia dalam kemudahan berinvestasi atau berusaha.