Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif
Yakni tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak, dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembent
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa 6 Oktober 2020.
Rapat paripurna yang digelar dalam rangka mendengarkan pandangan umum seluruh fraksi terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif.
Yakni tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak, dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Wakil Ketua, dihadiri Anggota DPRD Landak, Sekretaris DPRD Landak.
• Siswa SMA Santo Benediktus Pahauman Diambil Spesimen Swab Persiapan Belajar Tatap Muka
Kemudian Wakil Bupati Landak, Sekretaris Daerah Landak serta dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Landak baik yang hadir secara langsung mau pun secara virtual.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan, dilaksanakannya rapat paripurna tersebut untuk menanggapi 3 Raperda Inisiatif Eksekutif yang telah disampaikan sebelumnya oleh Bupati Landak pada tanggal 5 Oktober 2020 kemarin.
"Dari 7 fraksi-fraksi DPRD Landak disepakati dengan jelas bahwa semuanya menerima untuk dilanjutkan pembahasan dan besok tanggal 7 Oktober 2020 kita akan mendengar jawaban dari pihak eksekutif terkait pandangan umum fraksi-fraksi berkaitan dengan saran, masukan ataupun pertanyaan yang disampaikan pada pandangan umum hari ini," ungkap Heri Saman.
Ketua DPRD Landak juga berharap dalam waktu dekat ini setelah jawaban eksekutif, akan digelar rapat gabungan antara komisi yang membidangi dengan tim eksekutif.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat sesudah jawaban dari eksekutif nanti, kita akan kembali menggelar rapat gabungan antara komisi yang membidangi dengan tim eksekutif guna membahas bersama sehingga tercapai kesepakatan dan pada akhirnya nanti diambil persetujuan bersama antara Legislatif dan Eksekutif," sambungnya.
Sementara itu hasil dari rapat paripurna tersebut adalah secara umum bahwa seluruh Fraksi DPRD Landak mendukung adanya 3 Raperda Inisiatif Eksekutif ini dengan perubahan.
Seperti Fraksi Partai PDI Perjuangan yang sangat mendukung serta mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Landak atas penyampaian Raperda ini.
"Kami berharap agar Raperda ini mampu menjembatani Hak Asasi masyarakat Landak untuk mendapat akses keadilan dan kewajiban dari Pemerintah Kabupaten dalam mereliasasikan hak masyarakat," ujar Niko Purwanto.
Kemudian dari Fraksi Partai Demokrat. "Dengan demikian Partai Demokrat dapat menerima untuk dibahas sesuai dengan mekanisme dan sesuai undang-undang yang berlaku untuk dibahas lebih lanjutnya lagi," tutur Aris Ismail.
Fraksi Partai Gerindra, dengan ini Partai Gerindra mengapresiasikan masalah bantuan hukum.
"Kami menilai perlu adanya tenaga penganggaran bantuan hukum, dan untuk pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.