Fraksi-Fraksi DPRD Landak Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

Yakni tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak, dan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembent

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali menggelar rapat paripurna pada Selasa 6 Oktober 2020. 

Selain itu, mengharapkan setiap SKPD terutama harus tepat sasaran.

"Berikutnya agar Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap seluruh OPD, untuk lebih profesional dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang didalam APBD 2020," ucap Yohanes Desianto.

Kemudian Fraksi Partai Golkar, dengan ini Fraksi Golongan Karya menyatakan dapat menerima dan melanjutkan pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Fraksi Partai Hanura, dengan adanya 3 Raperda ini Partai Hanura dapat menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda.

Fraksi Partai Perindo PKB, dengan adanya 3 Raperda ini maka Partai Perindo PKB dapat menerima, menyetujui dan melanjutkan untuk pembahasan selanjutnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved