Bawaslu Akan Buka Rekrutmen PTPS untuk Pilkada Kapuas Hulu, Berikut Persyaratannya
Perekrutan PTPS ini dimulai sejak 3 -15 Oktober 2020. Ada 805 pengawas TPS yang kita cari
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Anggota Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu, Haidir menyatakan, kalau pihaknya akan melakukan perekrutan pengawas tempat pengumuman suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.
"Mereka ini akan bertugas untuk mengawasi di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di daerah masing-masing," ujarnya kepada wartawan, Selasa 6 Oktober 2020.
Terus dimana tempat pendaftaran nantinya, Haidir menjelaskan pendaftaran di ke kecamatan masing-masing yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.
"Perekrutan PTPS ini dimulai sejak 3 -15 Oktober 2020. Ada 805 pengawas TPS yang kita cari," ucap Khaidir.
• Bawaslu Hentikan Kasus Bansos Berstiker Petahana di Sambas, Berikut Penjelasan Faisal Riza
Sedangkan proses rekrutmen PTPS di Kapuas Hulu akan ditangani oleh Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan penelitian berkas administrasi, hingga wawancara seleksi.
"Syarat menjadi PTPS masih sama dengan Pemilu, maupun pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu," ujarnya.
Dimana kata Haidir yarat tersebut antara lain, pendidikan minimal SMA atau sederajat, usia minimal 25 tahun saat pencoblosan, bukan anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir.
"Selain itu tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan tuntutan penjara lima tahun atau lebih juga menjadi salah satu di antara syarat-syarat yang lain yang bisa diakses di masing-masing wilayah," ucap Khaidir.
• Bawaslu Kalbar Siap Awasi Tahapan Pendaftaran Bakal Calon
Dalam persyaratan rekrutment PTPS Pilcabup kali ini ada beberapa norma baru yang masuk sebagai persyaratan. Hal itu lantaran Pilcabup tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Nantinya PTPS terpilih harus bersedia menjalani pemeriksaan Rapid Test sebagai upaya penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid -19," ujarnya.
Pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid -19 juga menjadi kewajiban bagi Panwaslu kecamatan dalam proses seleksi dari penerimaan berkas, penelitian administrasi hingga pelaksanaan wawancara.
"Adanya protokol kesehatan merupakan norma baru dalam tata cara, atau mekanisme rekrutment PTPS untuk kegiatan pengawasan Pilkada," ungkapnya.