Partai Demokrat Menolak RUU Cipta Kerja
Padahal, kata Herzaky, menurut Global Competitiveness Report 2017-2018 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum, tiga faktor utama penghambat invest
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Herzaky Mahendra Putra, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan DPP Partai Demokrat, dalam Proklamasi Democracy Forum, Minggu, 4 Oktober 2020, mengingatkan ada logika yang keliru dalam perumusan RUU Ciptaker ini.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menyebutkan tujuan dirumuskannya RUU ini untuk menciptakan lapangan kerja, dan penciptaan lapangan kerja bisa dilakukan jika ada investasi.
Dengan RUU Ciptaker ini, faktor-faktor yang menghalangi investasi, bisa dihilangkan, minimal dikurangi.
Padahal, kata Herzaky, menurut Global Competitiveness Report 2017-2018 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum, tiga faktor utama penghambat investasi di Indonesia adalah korupsi, inefisiensi birokrasi, dan akses ke pembiayaan. Sedangkan peraturan tenaga kerja di urutan ke-13.
Selain itu, lanjut politisi asal Kalbar ini, ada catatan sangat keras dari Bank Dunia terkait RUU Ciptaker ini. Bank Dunia menganggap RUU ini bisa merugikan buruh dan perlindungan hukum.
"Partai Demokrat pun menolak Rancangan Undang–Undang tentang Cipta Lapangan Kerja. Agus H. Yudhoyono, Ketua Umum Partai Demokrat menilai banyak hal yang harus dibahas kembali secara lebih mendalam dan komprehensif. Ada lima hal yang perlu mendapatkan perhatian," jelasnya, kepada Tribun, Senin, 5 Oktober 2020.
• 40 Guru Ikut Bimtek Persiapan Sekolah Inklusi Bagi Anak Disabilitas
Pertama, RUU Ciptaker tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi ini.
Di masa awal pandemi, prioritas utama negara harus diorientasikan pada upaya penanganan pandemi, khususnya menyelamatkan jiwa manusia, memutus rantai penyebaran Covid-19, serta memulihkan ekonomi rakyat.
Kedua, RUU Ciptaker ini membahas secara luas beberapa perubahan UU sekaligus (omnibus law).
Karena besarnya implikasi dari perubahan tersebut, maka perlu dicermati satu per satu, hati-hati, dan lebih mendalam, terutama terkait hal-hal fundamental, yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Apalagi masyarakat sedang sangat membutuhkan keberpihakan dari negara dan pemerintah dalam menghadapi situasi pandemi dewasa ini.
"Tidak bijak jika kita memaksakan proses perumusan aturan perundang-undangan yang sedemikian kompleks ini secara terburu-buru," katanya.
Ketiga, harapannya RUU ini di satu sisi bisa mendorong investasi dan menggerakkan perekonomian nasional.
Namun di sisi lain, hak dan kepentingan kaum pekerja tidak boleh diabaikan apalagi dipinggirkan. Tetapi, RUU ini justru berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di Indonesia.
Sejumlah pemangkasan aturan perijinan, penanaman modal, ketenagakerjaan dan lain-lain, yang diatasnamakan sebagai bentuk reformasi birokrasi dan peningkatan efektivitas tata kelola pemerintahan, justru berpotensi menjadi hambatan bagi hadirnya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan (growth with equity)," paparnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/herzaky-mahendra-putra-56.jpg)