Dampak Pandemi, Ketua KSBSI Kalbar Sebut Ada 5 Kasus Naik Pengadilan Antara Perusahaan dan Pekerja

Hal ini tentu berdampak pada daya beli dan pemenuhan kebutuhan keluarga bagi pekerja buruh. Memang ada stimulan yang diberikan pemerintah pusat melalu

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FILE
Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman mengatakan sudah ada 5 kasus naik ke Pengadilan Hubungan Industrial karena tidak ada kesepakatan.

Ia mengatakan bahwa dampak karena adanya pandemi Covid-19 seperti pekerja yang di PHK , dirumahkan , hak para pekerja tidak diberikan secara penuh bahkan ada yang tidak dibayar sama sekali .

Hal ini tentu berdampak pada daya beli dan pemenuhan kebutuhan keluarga bagi pekerja buruh. Memang ada stimulan yang diberikan pemerintah pusat melalui subsidi upah tapi tidak semuanya dapat.

Ustaz Abdul Somad : Semangat Harus Ditingkatkan di Tengah Pandemi Covid-19

“Walaupun sudah ada kartu BPJS bahkan ada yang sampai saat ini belum dapat bantuan . Begitu juga prakerja tidak semua mendapatkan , sama halnya dengan BLT ,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 5 Oktober 2020.

Ia mengatakan kondisi terburuk ada yang tidak mendapatkan upah sesuai haknya seperti pekerja atau karyawan di sektor Perhotelan. Dikatakannya sejauh ini sudah dilakukan mediasi kepada pihak perhotelan .

“Kalau memang tidak sanggup PHK saja dan keluarkan haknya sesuai peraturan undang-undang ,” ucapnya.

Ia mengatakan dengan adanya bantuan pemerintah pusat tentu bagi yang dapat sangat membantu dan tujuannya memnag untuk penyelamatan ekonomi nasional supaya ada gairah dan bisa berbelanja lagi di era new normal .

“Tapi bagi yang tidak dapat sedih karena mereka ada yang cerita. Tapi karena memang untuk verifkasi berkas semuanya dipusat. ,” ujarnya.

Sempat buka posko pengaduan pekerja yang di PHK sampai saat ini aduan yang masuk sudah ada yang diselesaikan secara tripartit bahkan sudah ada yang naik ke pengadilan hubungan industrial karena tidak ada kesepakatan.

“Kasus naik ke pengadilan 5 kasus dari Media juga ada , perhotelan , perdagangan yang sudah naik karena tidak dapat titik temunya saat mediasi,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved