50 Persen ASN Kerja di Rumah, PNS Keluyuran Potong Tunjangan
Berkenaan dengan hal tersebut maka dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga kabupaten/kota di Kalbar yang masuk zona oranye, 50 persen ASN-nya diminta bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
Sementara 50 persen sisanya tetap diharuskan bekerja di kantor.
Bahkan Pemkot Singkawang menerapkan sanksi potongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) jika ASN kedapatan keluyuran atau libur di waktu kerja.
Berdasarkan rilis Diskes Provinsi Kalbar terkait update zona risiko penularan Covid-19 di Kalbar per 28 September 2020, ketiga daerah yang masuk zona oranye yakni Kabupaten Kubu Raya, Kota Singkawang, dan Kota Pontianak.
Kepala Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kalbar, Ani Sofyan menjelaskan berdasarkan perkembangan data yang dirilis oleh Diskes Provinsi Kalbar telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 065/ 2510/ RO- B.
• Bank Kalbar Jalankan WFH, Ajak Masyarakat Optimalkan Layanan Digital
Surat edaran tersebut berisi tentang Perubahan atas surat edaran Gubernur Nomor 065/ 2419/OR- B tentang Penyesuaian Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan kenormalan baru di Lingkungan Pemprov Kalbar.
Ia menjelaskan Surat Edaran Gubernur Nomor 065/2419/0R-B tanggal 18 September 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dinyatakan tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 28 September 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020.
"Berdasarkan data Covid-19 berdasarkan dasborad yang dikeluarkan oleh Diskes Provinsi Kalbar pada 25 September 2020 lalu, khusus Kota Pontianak dan sekitarnya yang semulanya pada kategori rendah menjadi kategori sedang," jelasnya, Minggu 4 Oktober 2020).
Berkenaan dengan hal tersebut maka dilakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN yang telah diatur dalam surat edaran tersebut.
Bagi perangkat daerah yang berada pada zona kategori tidak terdampak atau tidak mempunyai kasus pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan kantor maksimal 100 persen.
Bagi perangkat daerah berada pada zona kategori rendah jumlah pegawai yang melakukan kedinasan di kantor paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
"Bagi perangkat daerah yang berada pada zona kategori sedang jumlah pegawai yang melakukan kedinasan di kantor paling banyak pada unit kerjanya sebanyak 50 persen," ujar Ani Sofyan.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang berada pada zona kategori tinggi, jumlah pegawai yang melakukan kedinasan di kantor paling banyak pada unit kerjanya sebanyak 25 persen.
"Saya harap agar perangkat daerah dalam mengatur sistem kerja ASN sebagaimana di atas menyesuaikan dengan updating data harian di dasboard Diskes Provinsi Kalbar," harapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ani-sofyan-ditemui-di-ruang-kerjanya.jpg)