Operasi Yustisi di Lumar Jaring 14 Warga Tak Gunakan Masker
Namun mirisnya , masih kedapatan warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tak gunakan masker, seperti operasi yustisi didesa lamolda, menjari
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bersama Aparatur Pemerintah kecamatan, Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lumar jajaran Polres Bengkayang dan puskesmas kembali melakukan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukumnya dikecamatan Lumar.
Namun mirisnya , masih kedapatan warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tak gunakan masker, seperti operasi yustisi didesa lamolda, menjaring 14 warga tak gunakan masker.
Dalam operasi yustisi yang di lakukan Pemerintah Kecamatan Lumar, Kepolisian dan tim kesehatan dari Pukesmas ditemukan 4 pelaku usaha dan pengunjung diwarung sebanyak 14 warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini menandakan bahwa kesadaran dan disiplin mereka belum optimal dilaksanakan oleh warga maupun bagi pelaku usaha.
• Tak Pakai Masker di Luar Rumah Akan Didenda Rp100 Ribu, Berlaku Juga Bagi ASN
Warga yang terjaring giat operasi Yustisi mendapatkan Sanksi teguran lisan dalam rangka menindaklanjuti Perbup Bengkayang No. 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kab. Bengkayang
Bagi pelaku usaha dikenakan saksi teguran secara tertulis dengan membuat surat pernyaataan sedangkan bagi perorangan yang tidak memakai masker maupun pengunjung warung juga sama diberikan sangsi teguran tertulis dan lisan.
Kapolsek Lumar Ipda Sunarli saat di konfirmasi membenarkan dengan temuan ini pihaknya akan tegaskan bersama Pemerintah kecamatan dan instansi lainnya rutin terus melakukan operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pendisiplinan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19
"Selama operasi yustisi, dilakukan pemantauan bagi warga yang tidak memakai masker. Ini untuk memastikan bahwa warga dapat disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Lumar," kata Suharli pada Sabtu 3 Oktober 2020.
Dikatakannya lagi, padahal kita imbauan mengunakan masker atau menjalankan protokoler kesehatan ini dengan memberikan teguran dan sanksi kepada pelanggar untuk masyarakat itu sendiri agar patuhi aturan biar tak terkena covid - 19.
"Saya sebagai Kapolsek Kumar mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi aturan protokoler kesehatan untuk kepentingan dan kesehatan bersama terhindar dari virus Corona,"pungkasnya. (*)