Operasi Yustisi di Lumar Jaring 14 Warga Tak Gunakan Masker

Namun mirisnya , masih kedapatan warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tak gunakan masker, seperti operasi yustisi didesa lamolda, menjari

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bersama Aparatur Pemerintah kecamatan, Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lumar jajaran Polres Bengkayang dan puskesmas kembali melakukan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukumnya dikecamatan Lumar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Bersama Aparatur Pemerintah kecamatan, Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Lumar jajaran Polres Bengkayang dan puskesmas kembali melakukan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19 di wilayah hukumnya dikecamatan Lumar.

Namun mirisnya , masih kedapatan warga yang melanggar protokol kesehatan khususnya tak gunakan masker, seperti operasi yustisi didesa lamolda, menjaring 14 warga tak gunakan masker.

Dalam operasi yustisi yang di lakukan Pemerintah Kecamatan Lumar, Kepolisian dan tim kesehatan dari Pukesmas ditemukan 4 pelaku usaha dan pengunjung diwarung sebanyak 14 warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ini menandakan bahwa kesadaran dan disiplin mereka belum optimal dilaksanakan oleh warga maupun bagi pelaku usaha.

Tak Pakai Masker di Luar Rumah Akan Didenda Rp100 Ribu, Berlaku Juga Bagi ASN

Warga yang terjaring giat operasi Yustisi mendapatkan Sanksi teguran lisan dalam rangka menindaklanjuti Perbup Bengkayang No. 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum serta wajib menggunakan masker dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 Kab. Bengkayang

Bagi pelaku usaha dikenakan saksi teguran secara tertulis dengan membuat surat pernyaataan sedangkan bagi perorangan yang tidak memakai masker maupun pengunjung warung juga sama diberikan sangsi teguran tertulis dan lisan.

Kapolsek Lumar Ipda Sunarli saat di konfirmasi membenarkan dengan temuan ini pihaknya akan tegaskan bersama Pemerintah kecamatan dan instansi lainnya rutin terus melakukan operasi yustisi ini bertujuan untuk memberikan pendisiplinan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19

"Selama operasi yustisi, dilakukan pemantauan bagi warga yang tidak memakai masker. Ini untuk memastikan bahwa warga dapat disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di kecamatan Lumar," kata Suharli pada Sabtu 3 Oktober 2020.

Dikatakannya lagi, padahal kita imbauan mengunakan masker atau menjalankan protokoler kesehatan ini dengan memberikan teguran dan sanksi kepada pelanggar untuk masyarakat itu sendiri agar patuhi aturan biar tak terkena covid - 19.

"Saya sebagai Kapolsek Kumar mengimbau kepada masyarakat untuk patuhi aturan protokoler kesehatan untuk kepentingan dan kesehatan bersama terhindar dari virus Corona,"pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved