Tak Pakai Masker di Luar Rumah Akan Didenda Rp100 Ribu, Berlaku Juga Bagi ASN
Penjabat Sekda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam menjelaskan peraturan Bupati tersebut masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat, namun demikian
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2020, terkait sanki bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Penjabat Sekda Kabupaten Ketapang Heronimus Tanam menjelaskan peraturan Bupati tersebut masih dalam tahap sosialiasi kepada masyarakat, namun demikian jika tahapan sosialisasi dinilai cukup maka sanksi tegas akan segara diberlakukan.
"Peraturan Bupati nomor 36 itu juga disertai beberapa sanksi, pertama sanksi administratif, yang kedua sanksi sosial hingga denda Rp100 ribu," kata Tanam, Jum'at 2 Oktober 2020.
• Tegakkan Disiplin, Polsek Simpang Dua Polres Ketapang Laksanakan Penertiban Penggunaan Masker
Dikatakannya, saat ini Pemkab Ketapang juga telah rutin menggelar razia gabungan yang melibatkan Satpol PP dan TNI-Polri Razia gabungan yang menyasar pelanggar protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilaksanakan di berbagai titik lokasi.
"Sekarang itu hampir ratusan lebih pelanggar setiap kali razia itu dicatat indentitasnya. Ketika nanti razia kedua yang bersangkutan kembali terjaring itu baru kita lakukan sanksi tegas. Bisa didenda Rp100 ribu," ujarnya.
Implementasi peraturan Bupati tentang penerapan disiplin dan penindakan terkait pandemi Covid-19 ini tak hanya menyasar masyarakat umum, namun juga Aparatur Sipil Negara (ASN) saat berkerja di kantor pemerintahan.
"Ini bukan hanya untuk masyarakat umum, kita juga telah membuat surat edaran ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Itu juga akan kita lakukan razia ditempat," tegasnya.
Untuk itu Tanam pun berharap agar seluruh masyarakat dapat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan demi menekan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Ketapang. (*)