Wakil Bupati Kubu Raya Umumkan Positif Covid-19, Sujiwo: Semoga Saya Bisa Melewati Ini
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta doa dari masyarakat Kubu Raya dan Kalbar agar bisa kembali sehat setelah dipastikan terkonfirmasi positif Covid-19.
Permintaan ini disampaikan Sujiwo melalui rekaman video yang diterima Tribun, Kamis 1 Oktober 2020.
"Semoga saya bisa melawan dan melewati kondisi ini. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan. Dari mulai mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan. Mari kita bersama melawan Covid-19," ujar politisi PDIP yang akrab dipanggil Jiwo tersebut.
Sujiwo menjelaskan, dirinya melakukan swab pada Sabtu 26 September 2020 lalu. Swab ini dilakukan lantaran dirinya telah melakukan kontak langsung atau kontak erat dengan seseorang yang sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19.
• BREAKING NEWS - Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo Umumkan Dirinya Terkonfirmasi Positif Covid-19
"Saya Sujiwo Wakil Bupati Kubu Raya izinkan saya menyampaikan tentang kondisi saya. Setelah saya melakukan test swab tanggal 26 September, hari Sabtu yang lalu. Setelah saya menyadari saya telah melakukan kontak langsung atau kontak erat dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19," ujar Sujiwo.
Lantaran kontak erat dengan pasien Covid-19, Sujiwo berinisiatif meminta Diskes melakukan test swab pada dirinya.
“Dan pada saat itu juga saya melakukan isolasi mandiri di rumah. Dan ternyata tadi pagi hasil swabnya sudah keluar dan tiga orang dinyatakan positif Covid-19," papar Sujiwo.
Wabup menjelaskan, tiga orang yang terpapar Covid-19 ini yakni dirinya, seorang anggota polisi yang mengawal dirinya, dan satu orang anggota tim media center dirinya. Ia memastikan kondisi dirinya dan dua orang lainnya dalam kondisi baik-baik saja.
"Karena saya menyadari aktivitas saya sangat tinggi. Makanya saya mengambil inisiatif untuk isolasi diri secara mandiri dan melakukan swab. Untuk itu dengan kondisi ini alhamdulillah saya baik-baik saja. Memang ada sedikit gejala, seperti kelelahan, dan nafas itu seperti capek, serta badan seperti remuk. Tetapi itu saya sudah lewati beberapa hari yang lalu," terang Sujiwo.
Sementara itu, kondisi Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan yang juga terkonfirmasi Covid-19 dalam kondisi sehat. Ia sedang menjalani isolasi mandiri di rumah dinasnya.
Wagub Kalbar sebelumnya telah mengikuti swab bersama keluarga pada 26 September 2020 dengan hasil dirinya beserta kedua anaknya dinyatakan positif Covid-19.
Saat ini dirinya sedang menjalani masa isolasi mandiri. Walau demikian ia tetap melaksanakan kegiatan dan bekerja dari rumah sambil melakukan olahraga dan mengonsumsi makanan sehat untuk tetap menjaga imun.
• Anggota Dewan Harap Pemda Buat Langkah Konkrit untuk Cegah Penularan Covid-19 yang Semakin Melonjak
Saat dikonfirmasi Tribun terkait kondisinya saat ini, Wagub Kalbar mengatakan bahwa kondisinya sehat-sehat saja.
“Kondisi saya sehat-sehat saja terimakasih,” tulis Ria Norsan melalui pesan Whatsapp kepada Tribun, Kamis (1/10). Rencananya Wagub Kalbar beserta kedua anaknya akan melakukan swab test kedua kalinya pada Sabtu 3 Desember 2020.
Tembus 1.101 Kasus
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, mengumumkan ada penambahan 29 kasus konfirmasi baru di Kalbar pada Kamis 1 Oktober 2020).
Dengan demikian total kasus konfirmasi covid-19 di Kalbar sampai saat mencapai 1.011 kasus, dimana 824 kasus telah dinyatakan sembuh atau 81,50 persen dan 9 orang meninggal dunia.
Ia mengatakan pada 1 Oktober 2020 Kalbar mendapatkan tambahan 29 kasus konfirmasi baru tersebar di 24 orang di Kota Pontianak, 1 orang Kubu Raya, 2 orang Sintang, 2 orang di Singkawang.
“Di Kota Pontianak dari 24 orang ini ada 5 orang dirawat di Rumah Sakit. Sedangkan di Kubu Raya 1 orang di Rawat di RS, dan Sintang 2 orang di Rawat di RS, di Singkawang dua orang dirawat. Total ada 10 orang yang dirawat di RS,” ujar Harisson.
Sedangkan kasus sembuh ada 14 orang yang tersebar sebanyak 11 orang Kubu Raya, 2 orang di Kota Singkawang dan 1 orang luar wilayah.
Dikonfirmasi terpisah, Gubernur Kalbar H Sutarmidji mengatakan bahwa meningkatnya kasus konfirmasi di Kalbar karena ada peningkatan pemeriksaan PCR menjadi 800 perhari bahkan lebih.
“Meningkat karena ada peningkatan pemeriksaan PCR dari 250 sampel swab menjadi 800 an kadang bahkan lebih,” pungkasnya.
Terapkan Perbup
Pemerintah Kabupaten Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sanggau mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona.
Khusus di Sintang dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020. Perbup yang resmi diundangkan sejak 7 September itu, memuat tentang protokol kesehatan perorangan, pelaku usaha, hingga fasilitas umum, serta instansi terkait.
Dalam perbup tersebut diatur, bagi perorangan yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, atau denda administratif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yosepha Hasnah mengatakan, Perbup sudah mulai diterapkan per 1 Oktober 2020, namun untuk sanksi masih bertahap sembari sosialisasi.
"Iya sudah diterapkan. Untuk sanksi masih bertahap diterapkan, sambil sosialisasi. Rabu depan kita akan memanggil semua camat, akan diberikan arahan oleh Pjs Bupati," kata Yosepha kepada Tribun, Kamis (1/10).
Rabu malam, Satgas gabungan mulai melaksanakan razia. Masyarakat yang tidak mengenakan masker akan langsung di-rapid test. "Tadi malam kita sudah melaksanakan razia gabungan Satpol PP, TNI dan Polri. Ada 70 orang terjaring tidak menggunakan masker langsung diterapkan sanksi sosial dan rapid test," ungkap Sekda.
Dalam Perbup tersebut mengatur sanksi kerja sosial selama 15 menit atau denda administratif sebesar Rp 100.000 ribu yang diatur dalam Pasal 13, Poin A. Sanksi administratif juga berlaku bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
Selain teguran lisan dan tulisan, pelanggar juga dikenakan sanksi lain. Denda administratif sebesar Rp 500.000 ribu, penghentian sementara oprasional dan atau pencabutan izin usaha diatur dalam Pasal 13, Poin B.
Tim Gabungan Pemkab Sintang, TNI dan Polri merazia warga di kawasan Tugu BI dan Jalan Lintas Melawi Sintang pada Rabu (30/9) malam. Dalam pelaksaan razia penggunaan masker di Kawasan Tugu BI, terjaring 40 orang yang tidak menggunakan masker. Sementara di jalan Lintas Melawi ditemukan 62 orang tidak menggunakan masker.
Terhadap 102 orang tersebut langsung dilakukan rapid test dan hasilnya ada 2 orang yang hasil rapid test dinyatakan reaktif dan langsung diisolasi di Gedung Diklat BKPSDM serta hari ini langsung dilakukan tes swab.
Menanggapi hasil razia penggunaan masker tersebut, Penjabat Sementara (Pj) Bupati Sintang Florentinus Anum mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk disiplin diri dalam menjalankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan sesering mungkin, menjaga jarak, menghindari kerumuman dan menjaga kesehatan.
Selain itu, Anum juga meminta BPBD dan Dinas Kesehatan terus melakukan evaluasi atas langkah yang sudah dilakukan di Sintang ini.
Karena belum ada obatnya, maka penanganan covid-19 harus fokus pada mengurangi jumlah terpapar covid-19 dengan belajar dari langkah yang sudah diambil selama pandemi Covid-19.
"Kalau ada Kepala OPD atau ASN di sebuah kantor yang demam, langsung tes swab. Kalau positif, tes swab semua yang ada di kantor itu. Jangan tunggu 2 sampai 4 hari baru berobat. Saya juga mengajak semua masyarakat Sintang untuk memakai masker yang benar dan menjalankan seluruh protokol kesehatan,” tambah Florentinus Anum.
Anum melihat, masih banyak warga Sintang yang belum mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau di Pontianak sudah ditindak oleh Satpol PP dan tim gabungan. Memakai masker wajib kita tegakan di Sintang ini. Kita tertibkan soal pemakaian masker, larangan berkerumun. Covid-19 ini tidak hanya menyangkut diri sendiri tetapi menyangkut orang lain. Masyarakat harus sadar untuk memakai masker untuk dirinya sendiri dan orang lain," jelasnya.
Pada Kamis 1 Oktober 2020 pagi, Bupati Sanggau Paolus Hadi memimpin lansung apel kesiapan operasi penegakkan hukum protokol kesehatan Peraturan Bupati (Perbup) Sanggau Nomor 47 Tahun 2020. Apel berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sanggau.
“Terkait Perbup ini tentu sudah disosialisasikan dalam satu bulan terakhir ini. Sehingga hari ini mulai penegakkanya, Artinya tidak ada lagi teguran-teguran karena sudah berproses selama satu bulan dan sosialisasi kepada masyarakat sudah kita lakukan,” katanya.
Bupati menegaskan, mulai Kamis ini, tim akan menegakkan Pebup tersebut. Masyarakat yang tidak patuh dengan disiplin protokol kesehatan akan diberikan sanksi.
“Saya percaya sepenuhnya kepada koordinator untuk mengatur pelaksanaan penegakkan disiplin di lapangan, karena yang namanya penegakkan ini kan pasti terencana, pasti juga ada yang tidak terencana. Terencana tentu ada jadwal yang dilakukan oleh tim, kalau yang tidak terencana biasanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang tidak patuh dengan protokol kesehatan,” ujarnya.
PH sapaan akrabnya menambahkan, pengakkan disiplin ini tetap berjalan hingga Desember 2020 mendatang.
“Nanti kita akan evaluasi apakah tahun depan tetap kita lanjutkan lagi. Mudah-mudahan tim kita ini menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat banyak, Kita juga harus meyakinkan mereka (Masyarakat) bahwa mereka untuk dapat melindungi dirinya sehingga dapat melindungi keluarganya, teman dan siapapun disekitarnya,”ujarnya.