PLN Turunkan Tarif Listrik Tanpa Syarat, Tarif PLN Resmi Turun Mulai 1 Oktober , Berikut Besarannya!

Agung Murdifi mengatakan, dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang lebih luas terhadap perekonomian pelanggan....

Editor: Mirna Tribun
Dok PLN
PLN Turunkan Tarif Listrik Tanpa Syarat. 

Penurunan tarif tersebut bagian dari implementasi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah.

Ketentuan ini diatur dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (1/10/2020), Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi, mengatakan pemerintah dan PLN ingin memberikan kelegaan bagi perekonomian pelanggan golongan rendah melalui penurunan tarif listrik.

Sementara itu, GM PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, mengharapkan penurunan tarif listrik ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berikut adalah lima fakta yang diketahui soal penurunan tarif listrik PLN:

1. Tanpa syarat

Penurunan tarif listrik langsung dapat dinikmati oleh pelanggan golongan rendah, tanpa perlu memenuhi syarat-syarat tertentu.

Penurunan tarif listrik akan berlaku mulai Oktober hingga Desember 2020.

2. Besaran penurunan tarif

Penurunan tarif listrik diberikan kepada pelanggan golongan rendah, yang semula Rp 1.467 per kWh, turun sebanyak Rp 22,5 per kWH, sehingga menjadi Rp 1.444,7 per kWh.

3. Golongan pelanggan

Adapun, golongan pelanggan listrik yang dapat menikmati penurunan tarif listrik sebagai berikut: 1. R-1 TR 1.300VA 2. R-1 TR 2.200 VA 3. R-2 TR 3.500 VA hingga 5.500 VA 4. R-3 TR 6.600 VA 5. B-2 TR 6.600 VA hingga 200 kVA 6. P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA 7. P-3 /TR.

4. Pelanggan 450 VA gratis

Sementara itu, untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan diskon 100 persen alias digratiskan.

Diskon 100 persen tersebut sudah mulai diberikan sejak April hingga Desember 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved